DIKLAT GEOSPASIAL - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
***************************************************************
Mulai Tanggal 06 Agustus 2019 Sudah Menggunakan PP Tarif PNBP Terbaru Yaitu PP Nomor 49 Tahun 2019
***************************************************************
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
***************************************************************
MARI KITA PATUHI 3M : MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN dan MENJAGA JARAK
***************************************************************
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
021.8754601 & 081219296777 email : [email protected]
***************************************************************

Jumat, 09 Desember 2011

Tentang WIDYAISWARA

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Dasar hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
  • Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Kepala LAN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang.
  • Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Calon Widyaiswara.
  • Peraturan Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
  • Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.
  • Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara.
  • Peraturan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
  • Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Diklat.

Pencalonan dan pengangkatan widyaiswara
Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.

Persyaratan administrasi calon widyaiswara
  • Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN.
  • Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara.
  • Mengisi Lembar Biodata dari LAN.
  • Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV.
  • Usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN.
  • SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir.
  • Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat.
  • Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun.
  • Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan.
  • Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada).
  • Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada).
  • Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat.
  • Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan.

Evaluasi kompetensi calon widyaiswara
  • Penguasaan materi;
  • Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran;
  • Sistematika Penyajian;
  • Penggunaan metode dan alat bantu;
  • Keterampilan menjawab pertanyaan;
  • Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian;
  • Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Kualitas bahan Diklat (GBPP, SAP, Modul, OHT);
  • Ketepatan waktu dalam penyajian;
  • Keterampilan bahasa Inggris.

Jenjang jabatan
  • Widyaiswara Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)
  • Widyaiswara Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
  • Widyaiswara Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)
  • Widyaiswara Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)

Pemberhentian sementara
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
  • Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir.
  • Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e.
  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Pemberhentian dari jabatan widyaiswara
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
  • Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  • Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Pengangkatan kembali
Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Widyaiswara.

sumber : wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar