DIKLAT GEOSPASIAL - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
***************************************************************
Mulai Tanggal 06 Agustus 2019 Sudah Menggunakan PP Tarif PNBP Terbaru Yaitu PP Nomor 49 Tahun 2019
***************************************************************
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
***************************************************************
MARI KITA PATUHI 3M : MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN dan MENJAGA JARAK
***************************************************************
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
021.8754601 & 081219296777 email : [email protected]
***************************************************************

Jumat, 08 Juni 2012

Workshop Dampak Kenaikan Permukaan Laut Pada Lingkungan Pantai Indonesia

Dampak pemanasan global sudah sangat serius dan kian nyata berpengaruh dalam hidup keseharian kita. Meningkatnya suhu bumi menyebabkan lapisan es di Antartika dan Greenland semakin menipis dan menyebabkan kenaikan permukaan laut. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulaunya perlu meningkatkan kewaspadaan nya, terutama dalam menghadapi dampak kenaikan permukaan laut yang mengancam wilayah pantai dan pesisir Indonesia beserta infrastrukturnya, bahkan bukan tidak mungkin Indonesia menghadapi ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil terluar.

Dalam upaya mengantisipasi dampak kenaikan permukaan laut di lingkungan pantai negara kita, Bakosurtanal menyelenggarakan workshop sehari yang dibuka oleh Menristek. Workshop ini menghadirkan pembicara utama Kepala Bakosurtanal,

Rabu, 06 Juni 2012

Undang-Undang Informasi GEOSPASIAL

Rancangan Undang-Undang Informasi Geospasial telah disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pada tanggal 21 April 2011.

Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial

Selasa, 05 Juni 2012

Regulasi dalam jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Regulasi dalam jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan berdasar pada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 1345/KEP/M.PAN/12/2002

A. Ketentuan Umum
Pada bagian ini menjelaskan tentang ketentuan umum dalam jabatan Fungsional Suveyor Pemetaan, meliputi pengertian umum Surveyor Pemetaan, kegiatan survey dan pemetaan, angka kredit dan tim penilai yang akan menilai prestasi kerja surveyor pemetaan.

B. Rumpun jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok
- Jabatan fungsional surveyor pemetaan termasuk dalam rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Surveyor pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang survey dan pemetaan pada instansi peemrintah. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS.
- Tugas pokok Surveyor Pemetaan adalah melakukan kegiatan perencanaam pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survey dan pemetaan.

Senin, 04 Juni 2012

Partisipasi BIG dalam Pameran Pekan Informasi Nasional

Sebagai negara kepulauan, Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Kondisi geografis ini menuntut adanya suatu infrastruktur yang dapat digunakan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan satu kesatuan politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara Informasi Geospasial mempunyai misi untuk membangun data dan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) sesuai kebutuhan nasional yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses. Ini berarti pembangunan infrastruktur di bidang Informasi Geospasial (IG)

Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Nasional Informasi Geospasial

Bagi NKRI yang merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 13.466 pulau, dengan luas daratan sekitar 1.910.000 km2, luas lautan lebih kurang 6.279.000 km2 dan berbatasan dengan 10 negara, maka pendataan kondisi dan potensi wilayah menjadi IG yang andal (akurat, dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan) merupakan hal yang mutlak dilakukan. Namun dalam implementasinya, untuk memperoleh IG yang andal tersebut bukan merupakan pekerjaan yang mudah, mengingat masih adanya berbagai kendala terkait dengan pelaksanaan koordinasi, keterbatasan sumber daya, infrastruktur dan suprastruktur, biaya, teknologi, metodologi, serta kondisi geografis itu sendiri.


Menyadari akan pentingnya data dan informasi spasial, telah diundangkan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG). Di dalam UU-IG disebutkan