DIKLAT GEOSPASIAL - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
***************************************************************
Mulai Tanggal 06 Agustus 2019 Sudah Menggunakan PP Tarif PNBP Terbaru Yaitu PP Nomor 49 Tahun 2019
***************************************************************
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
***************************************************************
MARI KITA PATUHI 3M : MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN dan MENJAGA JARAK
***************************************************************
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
021.8754601 & 081219296777 email : [email protected]
***************************************************************

Selasa, 05 Juni 2012

Regulasi dalam jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Regulasi dalam jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan berdasar pada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 1345/KEP/M.PAN/12/2002

A. Ketentuan Umum
Pada bagian ini menjelaskan tentang ketentuan umum dalam jabatan Fungsional Suveyor Pemetaan, meliputi pengertian umum Surveyor Pemetaan, kegiatan survey dan pemetaan, angka kredit dan tim penilai yang akan menilai prestasi kerja surveyor pemetaan.

B. Rumpun jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok
- Jabatan fungsional surveyor pemetaan termasuk dalam rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Surveyor pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang survey dan pemetaan pada instansi peemrintah. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS.
- Tugas pokok Surveyor Pemetaan adalah melakukan kegiatan perencanaam pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survey dan pemetaan.
C. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Surveyor Pemetaan dibagi menjadi 2, yaitu unsur utama dan unsur penunjang dalam perolehan angka kredit untuk kenaikan tingkat golongan. Pada unsur utama, angka kredit yang harus dikumpulkan minimal adalah 80% dari seluruh kegiatan Surveyor Pemetaan, sedangkan pada unsur penunjang angka kredit yang harus dikumpulkan maksimal adalam 20% dari seluruh kegiatan.
Unsur Utama pada kegiatan ini adalah :
- Pendidikan : Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah, pendidikan dan pelatihan bidang survey dan pemetaan.
- Survei : segala hal yang berkaitan dengan survey di lapangan dari persiapan sampai selesai
- Pemetaan : segala hal yang berkaitan dengan pemetaan dari persiapan sampai selesai
- Pengembangan Profesi : Pembuatan Karya Ilmiah dan menerjemahkan buku, yang sesuai dengan bidang survey pemetaan.
Unsur Penunjang pada kegiatan surveyor pemetaan :
- Mengajar / melatih
- Seminar
- Anggota Organisasi Provesi surta
- Anggotan Tim penilai Jabatan Surta
- Penghargaan / tanda jasa
- Gelar kesarjanaan diluar Surta

D. Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jabatan fungsional Surveyor Pemetaan dibagi menjadi 2 yaitu surveyor pemetaan tingkat ahli dan surveyor pemetaan tingkat terampil.
- Surveyor pemetaan tingkat terampil memiliki golongan ruang terendah II/a dan tertinggi adalah III/d.
- Surveyor pemetaan tingkat ahli memiliki golongan ruang terendah III/a dan tertinggi adalah IV/c.

E. Kegiatan dan unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit
Kegiatan dan unsur ini dibagi untuk tingkat terampil dan tingkat ahli. Untuk surveyor pemetaan tingkat terampil terdapat 82 jenis kegiatan survey pemetaan yang dapat memberikan angka kredit. Sedangkan untuk surveyor pemetaan tingkat ahli terdapat 108 jenis kegiatan survey pemetaan yang dapat memberikan angka kredit.

F. Penilaian dan Penetapan Angka kredit
Surveyor pemetaan dapat mengusulkan penilaian angka kredit jika menurut perhitungannya sendiri, angka kredit yang dikumpulkan telah dapat memenuhi jumlah angka kredit yangditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat kepada pejabat yang berwenang. Penilaian dan penetapan ini dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.

G. Pejabat yang Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan dalam dan dari Jabatan
Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pembina kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

H. Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Surveyor Pemetaan
Pada bagian ini mengatur tentang syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan surveyor pemetaan, dibagi dalam 2 jenis yaitu jabatan surveyor pemetaan tingkat terampil dan surveyor pemetaan tingkat ahli.

I. Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Pemberhentian dan Perpindahan dari jabatan Surveyor Pemetaan.
Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal yaitu :
- tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan tingkat jabatan dalam jangka waktu tertentu
- Dijatuhi hukuman disiplin PNS
- Diberhentikan sementara
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Surveyor Pemetaan
- Menjalani cuti di luar tanggungan Negara
- Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.
Surveyor pemetaan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatan surveyor pemetaan.

1 komentar:

  1. Menarik sekali ulasan ttg JFT Surveyor Pemetaan ini, mohon informasi ttg pejabat yang menilai dan menetapkan angka kredit dimaksud, apakah Kepala BKD karena kami berasal dari daerah, atau kepala BPN setempat, terima kasih

    BalasHapus