DIKLAT GEOSPASIAL - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
***************************************************************
Mulai Tanggal 06 Agustus 2019 Sudah Menggunakan PP Tarif PNBP Terbaru Yaitu PP Nomor 49 Tahun 2019
***************************************************************
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
***************************************************************
MARI KITA PATUHI 3M : MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN dan MENJAGA JARAK
***************************************************************
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
021.8754601 & 081219296777 email : [email protected]
***************************************************************

Rabu, 21 Agustus 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Pada tanggal 2 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah ini merupakan amanah Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Lahirnya Peraturan Pemerintah ini menjadi tonggak sejarah dalam penyusunan peta rancana tata ruang yang mana diharapkan dapat menjadi lebih terarah dan teliti sesuai dengan kaidah pemetaan.

Kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang. Peta rencana tata ruang harus digambarkan berdasarkan suatu sistem perpetaan yang berlaku dan dijadikan pedoman bersama. Demikian pula, unsur-unsur serta simbol dan/atau notasi yang disajikan dalam peta distandarkan secara nasional.

Harapan dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini adalah munculnya keterpaduan dalampenyelenggaraan penataan ruang. Keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang sudah lama menjadi isu antar daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam meng-implementasikan substansi dari tata ruang tingkat nasional maupun tingkat provinsi. Konsep keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang ini akan menjadi lebih mudah apabila stakeholdersmenggunakan pedoman baku yang berlaku secara nasional. Kualitas peta dalam hal ini sangat penting, baik itu secara geometris maupun substansi.

Download PP Nomor 8 Tahun 2013

Sumber : Bagian Hukum BIG

Peta NKRI Edisi Tahun 2013 Telah Resmi Ditetapkan

Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan peta yang menggambarkan wilayah kedaulatan NKRI berupa darat maupun laut, baik berupa laut territorial (laut wilayah), perairan kepulauan dan perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Penetapan batas-batas tersebut dilakukan atas dasar sejumlah undang-undang dan instrumen hukum lainnya tentang batas wilayah Indonesia, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai tim pelaksana akan kembali mempublikasikan peta NKRI edisi terbaru Tahun 2013 setelah melalui langkah penyempurnaan bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait.