DIKLAT GEOSPASIAL - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
***************************************************************
Mulai Tanggal 06 Agustus 2019 Sudah Menggunakan PP Tarif PNBP Terbaru Yaitu PP Nomor 49 Tahun 2019
***************************************************************
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
***************************************************************
MARI KITA PATUHI 3M : MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN dan MENJAGA JARAK
***************************************************************
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
021.8754601 & 081219296777 email : [email protected]
***************************************************************

Senin, 30 Desember 2013

Panja DPR Setuju Batas Usia Pensiun PNS Eselon III ke Bawah 58 Tahun, Eselon I dan II 60 Tahun

Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pemerintah yang berlangsung hingga Senin (16/12) malam telah menyetujui batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih. 

“Alhamdulillah tadi malam sudah disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya Allah lusa, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, usai menghadiri sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian PANRB di di Jakarta, Selasa (17/12). 

Menurut Azwar, Undang-undang ini merupakan bentuk reformasi, karena batas usia pensiun itu menjadi 58 tahun. Hal itu itu merupakan bonus bagi PNS. Tapi ia mengingatkan, negara juga harus mendapatkan keuntungan, PNS harus kerja lebih baik. 

Ditambahkan Azwar, dalam RUU ASN, yang penting adanya manajemen penghitungan kebutuhan PNS yang benar dan baik, cara merekrut atau menerima PNS baru, pendidikan berjenjang, penempatan, promosi terbuka. “Tidak bisa lagi sistem kekerabatan, atau kedekatan, tidak ada lagi politisasi,” imbuhnya.

Selain itu, UU ini menetapkan, pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi menjadi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi, yakni sekda, sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota.

Dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Tapi lembaga ini bukan eksekutor, tetapi mengawasi dan memastikan, apakah seorang gubernur, bupati,walikota atau menteri benar atau tidak dalam melaksanakan pemilihan pejabat eselon I sampai III. “KASN bisa mengawasi, dan bisa memberikan rekomendasi yang mengikat,” tambah Azwar.

Menteri PAN-RB optimistis, dengan hadirnya UU ASN, birokrasi pemerintahan ini akan banyak berubah. “Tanpa sistem seperti itu, kita susah berubah. Kita hafal betul kata-kata anti KKN, dan sebagainya. Tapi bagaimana caranya kita bisa lepas dari hal itu semua. Kalau Korea bisa memperbaiki birokrasi dalam 30 tahun, mestinya kita bisa lakukan dalam 10 tahun,” ucap Azwar. 

(HUMAS MENPAN-RB/ES)
sumber : http://www.setkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar