DIKLAT GEOSPASIAL - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
***************************************************************
Mulai Tanggal 06 Agustus 2019 Sudah Menggunakan PP Tarif PNBP Terbaru Yaitu PP Nomor 49 Tahun 2019
***************************************************************
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
***************************************************************
MARI KITA PATUHI 3M : MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN dan MENJAGA JARAK
***************************************************************
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
021.8754601 & 081219296777 email : [email protected]
***************************************************************

Rabu, 12 Desember 2012

BIG Deklarasikan Reformasi Birokrasi(RB)

“Kami, segenap Keluarga Besar Badan Informasi Geospasial, dengan ini berikrar akan melaksanakan Reformasi Birokrasi untuk menjadikan Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga yang:

1. Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2. Memiliki pelayanan publik yang berkualitas
3. Memiliki kinerja yang akuntabel
4. Memiliki SDM yang profesional


dalam rangka menata Indonesia yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai: Integritas, Visioner, Tanggung jawab, dan Kerja sama". Cibinong, 4 Desember 2012, Keluarga Besar BIG.

Workshop Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Pasal 57 UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial menyatakan bahwa BIG melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT. Pembinaan penyelenggaraan IGT dilakukan kepada penyelenggara IGT dan pengguna IG. Pembinaan terhadap penyelenggara IGT dilaksanakan melalui pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya; pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan; perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah.

Selasa, 27 November 2012

JADWAL TENTATIVE DIKLAT PNBP 2013



Dibawah ini kami informasikan untuk JADWAL TENTATIVE DIKLAT PNBP 2013: 
(jika ada yang kurang jelas silahkan hubungi kami di 021.8754601 atau 0812.19296777)
klik di gambar untuk memperbesar tampilan 
 


No Map No Plan No Investment

Apabila menengok sejarah perpetaan nasional kita, bisa ditelusuri bahwa sejarah perpetaan telah ada sebelum Indonesia lahir. Setelah Indonesia lahir, Bakosurtanal yang bertransformasi menjadi BIG yang lahir berdasarkan UU No. 4 Tahun 2011 dan Perpres No. 94 Tahun 2011 telah menghasilkan peta dan informasi geospasial dalam berbagai tingkat kedetilan yang mencakup seluruh wilayah NKRI. Permasalahannya, tugas dan fungsi pengelolaan ruang dan pemanfaatan sumberdaya lembaga dan kementerian terkait cenderung tumpang tindih. Secara garis besar, permasalahan pokok proses penataan ruang terkait pengelolaan SDA dan lingkungan hidup karena: 1) Keterbatasan data dan informasi dalam kuantitas dan kualitas. 2) Sistem pengelolaan informasi yang transparan belum melembaga dengan baik. 3) Kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan SDA yang ada.

Jumat, 08 Juni 2012

Workshop Dampak Kenaikan Permukaan Laut Pada Lingkungan Pantai Indonesia

Dampak pemanasan global sudah sangat serius dan kian nyata berpengaruh dalam hidup keseharian kita. Meningkatnya suhu bumi menyebabkan lapisan es di Antartika dan Greenland semakin menipis dan menyebabkan kenaikan permukaan laut. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulaunya perlu meningkatkan kewaspadaan nya, terutama dalam menghadapi dampak kenaikan permukaan laut yang mengancam wilayah pantai dan pesisir Indonesia beserta infrastrukturnya, bahkan bukan tidak mungkin Indonesia menghadapi ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil terluar.

Dalam upaya mengantisipasi dampak kenaikan permukaan laut di lingkungan pantai negara kita, Bakosurtanal menyelenggarakan workshop sehari yang dibuka oleh Menristek. Workshop ini menghadirkan pembicara utama Kepala Bakosurtanal,

Rabu, 06 Juni 2012

Undang-Undang Informasi GEOSPASIAL

Rancangan Undang-Undang Informasi Geospasial telah disahkan oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pada tanggal 21 April 2011.

Informasi Geospasial, yang lazim dikenal dengan peta, adalah informasi obyek permukaan bumi yang mencakup aspek waktu dan keruangan. Informasi Geospasial merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial

Selasa, 05 Juni 2012

Regulasi dalam jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Regulasi dalam jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan berdasar pada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 1345/KEP/M.PAN/12/2002

A. Ketentuan Umum
Pada bagian ini menjelaskan tentang ketentuan umum dalam jabatan Fungsional Suveyor Pemetaan, meliputi pengertian umum Surveyor Pemetaan, kegiatan survey dan pemetaan, angka kredit dan tim penilai yang akan menilai prestasi kerja surveyor pemetaan.

B. Rumpun jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok
- Jabatan fungsional surveyor pemetaan termasuk dalam rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Surveyor pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang survey dan pemetaan pada instansi peemrintah. Jabatan ini adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS.
- Tugas pokok Surveyor Pemetaan adalah melakukan kegiatan perencanaam pelaksanaan, pembinaan, pengembangan serta pemasyarakatan survey dan pemetaan.

Senin, 04 Juni 2012

Partisipasi BIG dalam Pameran Pekan Informasi Nasional

Sebagai negara kepulauan, Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Kondisi geografis ini menuntut adanya suatu infrastruktur yang dapat digunakan masyarakat Indonesia untuk mewujudkan satu kesatuan politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara Informasi Geospasial mempunyai misi untuk membangun data dan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) sesuai kebutuhan nasional yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses. Ini berarti pembangunan infrastruktur di bidang Informasi Geospasial (IG)

Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Nasional Informasi Geospasial

Bagi NKRI yang merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 13.466 pulau, dengan luas daratan sekitar 1.910.000 km2, luas lautan lebih kurang 6.279.000 km2 dan berbatasan dengan 10 negara, maka pendataan kondisi dan potensi wilayah menjadi IG yang andal (akurat, dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan) merupakan hal yang mutlak dilakukan. Namun dalam implementasinya, untuk memperoleh IG yang andal tersebut bukan merupakan pekerjaan yang mudah, mengingat masih adanya berbagai kendala terkait dengan pelaksanaan koordinasi, keterbatasan sumber daya, infrastruktur dan suprastruktur, biaya, teknologi, metodologi, serta kondisi geografis itu sendiri.


Menyadari akan pentingnya data dan informasi spasial, telah diundangkan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG). Di dalam UU-IG disebutkan

Minggu, 18 Maret 2012

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BIG dan KPU

Pemerintah RI dalam waktu dekat akan melaksanakan hajatan politik sebagai perwujudan demokrasi, yaitu penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2014. Terlaksananya Pemilu yang efektif, jujur dan adil merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang berkualitas dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Untuk itu sudah sewajarnya dikerahkan berbagai potensi bangsa bagi terlaksananya Pemilu yang lebih baik. Salah satu potensi teknologi yang dapat dimanfaatkan adalah teknologi Geospasial. Hal ini mengingat banyak aspek spasial yang terkait dengan luasnya rentang wilayah NKRI.

Oleh karena itu, pada 13 Maret 2012, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, dilakukan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sambutannya, Kepala BIG, Dr. Asep Karsidi, menyampaikan, keterlibatan BIG dalam Pemilu antara lain terkait dengan kewenangannya dalam penyediaan peta digital dan pemetaan wilayah, terutama yang memuat permasalahan-permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu, baik dari aspek geografis, kondisi alam, cuaca, maupun moda angkutan yang tersedia. Sebagai contoh untuk mengembangkan Peta Informasi Distribusi Logistik, kerjasama antara BIG dan KPU dilakukan sebagai upaya menerapkan azas efisiensi dalam Manajemen Logistik Pemilu, khususnya pendistribusian logistik Pemilu. Melalui analisis spasial, pengiriman/distribusi Logistik akan menghasilkan waktu tempuh yang lebih pendek dan biaya pengiriman yang lebih efisien, tambah Asep.

Menurut Ketua KPU, Prof. Dr. H. A. Hafiz Anshary A.Z, MA, hal lain terkait kerjasama ini yaitu mengenai Pemetaan Daerah Pemilihan yang membutuhkan Peta Batas Wilayah mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi. Kemudian Pemetaan Kependudukan yang akan digunakan sebagai data pembanding dalam pelaksanaan Pemilu. Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, penyediaan Informasi Geospasial yang handal dibutuhkan sebagai salah satu upaya mendukung aktivitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif, jujur dan adil. 
 
sumber : www. bakosurtanal.go.id

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara BIG dan ITS

Kehadiran Undang-undang No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial telah mendorong peningkatan secara signifikan kebutuhan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan informasi geospasial di masa depan. Badan Informasi Geospasial berperan penting untuk melakukan pembinaan sumberdaya manusia penyelenggara informasi geospasial melalui berbagai program pendidikan dan latihan serta sosialisasi ke berbagai wilayah Indonesia. Pada akhirnya akan menghasilkan sumberdaya manusia berkualitas dan produk Informasi Geospasial yang berkualitas (akurat, dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan) pula dan mudah diakses.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan tersedianya sumberdaya manusia berkualitas dalam penyelenggaraan informasi geospasial melalui pendidikan, riset, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait informasi geospasial. Nota kesepahaman ditandatangani oleh sekretaris utama BIG, Budhy Andono Soenhadi dan pembantu rektor bidang riset, inovasi dan kerjasama ITS, Darminto di Aula Pascasarjana kampus Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya, pada hari rabu, 14 Maret 2012.

Dalam sambutannya, Budhy Andono mengungkapkan bahwa informasi geospasial merupakan suatu peluang pekerjaan dan bisnis yang sangat baik bagi insan – insan yang berkecimpung di bidang informasi geospasial serta mendorong Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) agar sejak awal mengarahkan dan mempersiapkan mahasiswanya sesuai kebutuhan sektor informasi geospasial. Selain itu Budhy Andono juga membuka peluang bagi mahasiswa ITS untuk kerja praktek dan bekerja di Badan Informasi Geospasial.

Budhy Andono juga menyampaikan berdasarkan hasil kesepakatan Rencana Aksi Nasional (RAN) Informasi Geospasial dibutuhkan sekurangnya 3.495 sumberdaya manusia Informasi geospasial yang bersertifikat, 3.080 sumberdaya manusia yang menduduki jabatan fungsional di bidang informasi geospasial, 240 sumberdaya manusia mumpuni untuk penyelenggaraan diklat informasi geospasial, diklat fungsional sumberdaya manusia informasi geospasial untuk sekurangnya 11.000 orang, penyelenggaraan pendidikan Diploma I untuk sekurangnya 480 orang serta badan usaha yang bersertifikat informasi geospasial kurang lebih 1665 badan usaha.

Selanjutnya, Budhy Andono mengharapkan sinergi antar kementerian dan lembaga dapat semakin ditingkatkan dalam mengembangkan informasi geospasial serta mendorong penggunaan informasi geospasial dalam pengambilan keputusan nasional.

Selasa, 13 Maret 2012

Manfaat SIG(Sistem Informasi Geografis) di berbagai bidang

Manajemen tata guna lahan
Pemanfaatan dan penggunaan lahan merupakan bagian kajian geografi yang perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan dari berbagai segi. Tujuannya adalah untuk menentukan zonifikasi lahan yang sesuai dengan karakteristik lahan yang ada. Misalnya, wilayah pemanfaatan lahan di kota biasanya dibagi menjadi daerah pemukiman, industri, perdagangan, perkantoran, fasilitas umum,dan jalur hijau. SIG dapat membantu pembuatan perencanaan masing-masing wilayah tersebut dan hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk pembangunanutilitas-utilitas yang diperlukan. Lokasi dari utilitas-utilitas yang akan dibangun di daerah perkotaan (urban) perlu dipertimbangkan agar efektif dan tidak melanggar kriteria-kriteria tertentuyang bisa menyebabkan ketidakselarasan. Contohnya, pembangunan tempat sampah. Kriteria-kriteria yang bisa dijadikan parameter antara lain: di luar area pemukiman, berada dalam radius 10 meter dari genangan air, berjarak 5 meter dari jalan raya, dan sebagainya. Dengan kemampuan SIG yang bisa memetakan apa yang ada di luar dan di dalam suatu area, kriteria-kriteriaini nanti digabungkan sehingga memunculkan irisan daerah yang tidak sesuai, agak sesuai, dan sangat sesuai dengan seluruh kriteria. Di daerah pedesaan (rural) manajemen tata guna lahan lebih banyak mengarah ke sektor pertanian. Dengan terpetakannya curah hujan, iklim, kondisitanah, ketinggian, dan keadaan alam, akan membantu penentuan lokasi tanaman, pupuk yang dipakai, dan bagaimana proses pengolahan lahannya. Pembangunan saluran irigasi agar dapat merata dan minimal biayanya dapat dibantu dengan peta sawah ladang, peta pemukiman penduduk, ketinggian masing-masing tempat dan peta kondisi tanah. Penentuan lokasi gudang dan pemasaran hasil pertanian dapat terbantu dengan memanfaatkan peta produksi pangan, penyebarankonsumen, dan peta jaringan transportasi. Selain untuk manajemen pemanfaatan lahan, SIG juga dapat membantu dalam hal penataan ruang. Tujuannya adalah agar penentuan pola pemanfaatan ruang disesuaikan dengan kondisi fisik dan sosial yang ada, sehingga lebih efektif dan efisien. Misalnya penataan ruang perkotaan, pedesaan, permukiman,kawasan industri, dan lainnya.

Inventarisasi sumber daya alam
Secara sederhana manfaat SIG dalam data kekayaan sumber daya alamialah sebagai berikut:
  • Untuk mengetahui persebaran berbagai sumber daya alam, misalnya minyak bumi, batubara, emas, besi dan barang tambang lainnya.
  • Untuk mengetahui persebaran kawasan lahan, misalnya:
  • Kawasan lahan potensial dan lahan kritis;
  • Kawasan hutan yang masih baik dan hutan rusak;
  • Kawasan lahan pertanian dan perkebunan;
  • Pemanfaatan perubahan penggunaan lahan;
  • Rehabilitasi dan konservasi lahan.

Untuk pengawasan daerah bencana alam
Kemampuan SIG untuk pengawasan daerah bencana alam, misalnya:
  • Memantau luas wilayah bencana alam;
  • Pencegahan terjadinya bencana alam pada masa datang;
  • Menyusun rencana-rencana pembangunan kembali daerah bencana;
  • Penentuan tingkat bahaya erosi;
  • Prediksi ketinggian banjir;
  • Prediksi tingkat kekeringan.

Bidang sosial
Selain dalam inventarisasi sumber daya alam dan perencanaan pola pembangunan, SIG juga dapat dimanfaatkan dalam bidang sosial. Dalam bidangsosial SIG dapat dimanfaatkan pada hal-hal berikut:
  • Mengetahui potensi dan persebaran penduduk.
  • Mengetahui luas dan persebaran lahan pertanian serta kemungkinan pola drainasenya.
  • Untuk pendataan dan pengembangan jaringan transportasi.
  • Untuk pendataan dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dan pembangunan.
  • Untuk pendataan dan pengembangan permukiman penduduk, kawasan industri, sekolah, rumah sakit, sarana hiburan dan rekreasi serta perkantoran.
sumber : http://id.wikipedia.org

Asep Karsidi Dilantik sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG)

Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta pada Rabu, 7 Maret 2012 di Cibinong, melantik Asep Karsidi sebagai Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG). Pelantikan Asep Karsidi sebagai kepala BIG sesuai Keputusan Presiden RI No. 29/M Tahun 2012. Bertindak sebagai saksi pada acara pengambilan Sumpah Jabatan Kepala BIG adalah Kepala BATAN, Hudi Hastowo dan Kepala LAPAN, Bambang Setiawan Tejasukmana. BIG lahir sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial (IG) dengan tugas dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2011 tentang BIG.

Dalam sambutannya, Menristek mengatakan, terbitnya UU No.4 Tentang IG dan Perpres No.94 Tahun 2011 ini menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan IG di Indonesia. Pelantikan ini juga menandai secara resmi bahwa lembaga baru bernama BIG telah memiliki pucuk pimpinan. UU IG mengamanatkan beberapa tugas penting pada BIG yaitu; (a) Menyiapkan Informasi Geospasial Dasar (IGD) sebagai acuan atau referensi berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT) (b) Menyiapkan infrastruktur IG agar segenap IG dapat dengan mudah diakses, dipertukarkan atau berbagi pakai dan dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait geospasial atau ruang kebumian baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat luas (c) Membina Sumber Daya Manusia (SDM) dan industri IG melalui proses pembinaan jabatan fungsional, sertifikasi SDM, sertifikasi badan-badan usaha, penelitian dan pengembangan IPTEK, serta pendidikan dan pelatihan di bidang IG. Gusti M. Hatta menambahkan bahwa pemerintah akan senantiasa memberikan dukungan bagi kemajuan penyelenggaraan IG. Ada dua program penting yang dapat disinergikan dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan BIG, yaitu peningkatan kapasitas SDM IPTEK dan peningkatan inovasi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan IGD dan kebutuhan berbagai IGT yang dilakukan berbagai Kementerian dan Lembaga serta IGT terintegrasi yang dilakukan BIG dalam memenuhi kebutuhan khusus pembangunan seperti, mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), perumusan Ekoregion di bidang Lingkungan Hidup dan lain-lain. Gusti M Hatta berharap IG yang handal, terintegrasi, dan mudah dimanfaatkan baik untuk pemerintah maupun masyarakat luas dapat terwujud.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pimpinan Kementerian dan Lembaga serta para pejabat di lingkungan Bakosurtanal/ BIG.

sumber : www.bakosurtanal.go.id

Jumat, 17 Februari 2012

Pengantar GEODATABASE

Geodatabase mulai dikenal pada ArcGIS 9.x. Geodatabase adalah database relasional yang memuat informasi geografi. Geodatabase terdiri atas feature classes (spatial) dan tabel (non-spatial).

Feature Class merupakan kumpulan dari beberapafeature yang memiliki bentuk geometri dan atribut sama.

Feature classes dalam geodatabase dapat berupasingle feature atau individu dan dapat juga disusun dalam suatu feature datasets. Semuafeature datasets dalam sebuah geodatabasemenggunakan sistem koordinat yang sama.

Domain digunakan untuk menentukan lingkup (range) dan wilayah terpilih

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Bakosurtanal dengan Komisi VII DPR RI

Senin 13 Februari 2012, Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI tentang " Masukan menyangkut Pengawasan dan Pemanfaatan Lahan Untuk Proses Penetapan Wilayah Pertambangan". Acara yang berlangsung di ruang rapat komisi VII DPR RI Gedung Nusantara ini dipimpin oleh H. Teuku Riefky Harsya.

Hasil kesepakatan RDP menyatakan bahwa komisi VII DPR RI akan meminta kepada kementerian ESDM RI dalam proses penetapan wilayah pertambangan untuk melibatkan Kementerian Dalam Negeri RI/ Pemerintah Daerah, Kementerian Kehutanan RI

EVALUASI PEMEKARAN DAERAH OTONOM BARU

Kamis (9/02), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) mengadakan pertemuan di Komisi II DPR RI, Jakarta Selatan, guna membahas evaluasi pemekaran daerah otonom. Berdasarkan pasal PP No. 129 Tahun 2000 yang berisi tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Fakta pemekaran daerah yang ada saat ini, seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Erani Yustika, bahwa 80% daerah pemekaran belum dapat