DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna, Kamis (19/12). Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengetok palu pukul 12.25, setelah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna itu menyetujui RUU itu untuk disahkan.
Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. “Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa. “Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah