DIKLAT GEOSPASIAL - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
***************************************************************
Mulai Tanggal 06 Agustus 2019 Sudah Menggunakan PP Tarif PNBP Terbaru Yaitu PP Nomor 49 Tahun 2019
***************************************************************
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
***************************************************************
MARI KITA PATUHI 3M : MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN dan MENJAGA JARAK
***************************************************************
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
021.8754601 & 081219296777 email : [email protected]
***************************************************************

Selasa, 31 Desember 2013

RUU ASN Sah Menjadi UU, Dua RUU Segera Menyusul

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna, Kamis (19/12). Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengetok palu pukul 12.25, setelah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna itu menyetujui RUU itu untuk disahkan. 

Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. “Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa. “Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah

Senin, 30 Desember 2013

BIG Sebagai Regulator, Eksekutor dan Koordinator dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Badan Informasi Geospasial (BIG) mempunyai tugas fungsi sebagai regulator, eksekutor dan koordinator dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG). Tugas fungsi tersebut adalah dalam membuat norma dan standar dalam penyelenggaraan IG, juga sebagai penyelenggara tunggal IG Dasar (IGD) dan pembina serta pengintegrasi dalam penyelenggaraan IG Tematik.

Di era teknologi informasi ini, hampir semua kegiatan mengandung aspek ruang kebumian atau informasi geospasial. Mulai dari pengukuran, penghitungan, analisis, visualisasi, perencanaan, pengambilan keputusan sampai aksi, informasi geospasial mendukung proses kerja pada berbagai kegiatan, diantaranya pengelolaan sumberdaya alam dan pembangunan ekonomi dan lain sebagainya.

Panja DPR Setuju Batas Usia Pensiun PNS Eselon III ke Bawah 58 Tahun, Eselon I dan II 60 Tahun

Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pemerintah yang berlangsung hingga Senin (16/12) malam telah menyetujui batas usia pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih. 

“Alhamdulillah tadi malam sudah disetujui. Semua fraksi mendukung agar RUU ini diteruskan ke pembahasan tahap kedua, yakni sidang paripurna. Insya Allah lusa, kita sudah mendapat undang-undang baru yang memberikan dasar yang kuat sekali dalam reformasi birokrasi di bidang SDM,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, usai menghadiri sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan oleh

Sebanyak 25 Simpul Jaringan Menjadi Percontohan

Kelembagaan Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) sudah dibentuk sejak lahirnya Perpres No 87 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional (JDSN). Hingga saat ini sudah terdapat 25 simpul jaringan dari pusat dan daerah yang menjadi percontohan, simpul-simpul tersebut sudah merasakan manfaatnya karena melakukan pertemuan secara intensif dan komunikasi secara rutin dengan BIG. 

Selasa, 24 Desember 2013 bertempat di BIG sebanyak 25 simpul jaringan data spasial mengadakan rapat pertemuan, dibuka oleh Deputi IIG-BIG Yusuf Surachman.