Cibinong - Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial mempunyai tugas sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan geospasial. Balai Diklat Geospasial BIG menyelenggarakan DIKLAT SIG Tingkat Lanjut periode 02 sd 13 September 2019 yang bertempat di Gedung T Balai Diklat Geospasial BIG.
Dalam sambutannya di pembukaan diklat, Kepala Balai Diklat Geospasial,