Bogor - Sesuai amanat UU RI No.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PERKA BIG No.4 Tahun 2012 tentang Balai Diklat Geospasial, Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial(PPIIG), maka untuk meningkatkan kompetensi SDM dari beberapa Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial(PPIIG) di Indonesia Balai Diklat Geospasial BIG dan Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial(PSKIG) BIG menyelenggarakan DIKLAT SIG LANJUT dengan periode 29 Juli sd 02 Agustus 2019 yang bertempat di Hotel Zest Bogor.
Dalam sambutannya di pembukaan diklat, Kepala Balai Diklat Geospasial Sigit Murjati menyampaikan bahwa Diklat kali ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pemanfaatan teknologi SIG.