Garut, Berita Geospasial – Kejelasan batas wilayah merupakan syarat pengelolaan yang baik sebuah wilayah. Karena itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengundang Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan penetapan serta penegasan batas wilayah desa dan kelurahan di wilayahnya.
“Melihat ke belakang, Pemkab Garut sudah meanandatangani MoU dengan BIG tahun lalu. MoU ini kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama simpul jaringan dan penegasan batas desa,” kata Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten Garut Dadang H.S. saat membuka acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Garut di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Senin, 8 Juli 2019.
Menurut Dadang, penetapan dan penegasan batas ini akan dilaksanakan pada 8-12 Juli 2019