DIKLAT GEOSPASIAL - BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
***************************************************************
Mulai Tanggal 06 Agustus 2019 Sudah Menggunakan PP Tarif PNBP Terbaru Yaitu PP Nomor 49 Tahun 2019
***************************************************************
PATUHI PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
***************************************************************
MARI KITA PATUHI 3M : MEMAKAI MASKER, MENCUCI TANGAN dan MENJAGA JARAK
***************************************************************
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
021.8754601 & 081219296777 email : [email protected]
***************************************************************

Jumat, 12 Juli 2019

Kabupaten Garut Inisiasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan

Garut, Berita Geospasial – Kejelasan batas wilayah merupakan syarat pengelolaan yang baik sebuah wilayah. Karena itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengundang Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan penetapan serta penegasan batas wilayah desa dan kelurahan di wilayahnya.

“Melihat ke belakang, Pemkab Garut sudah meanandatangani MoU dengan BIG tahun lalu. MoU ini kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama simpul jaringan dan penegasan batas desa,” kata Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten Garut Dadang H.S. saat membuka acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Garut di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Senin, 8 Juli 2019.

Menurut Dadang, penetapan dan penegasan batas ini akan dilaksanakan pada 8-12 Juli 2019
dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut. Sebelumnya, telah dilakukan delineasi batas desa/kelurahan tanpa kesepakatan oleh BIG pada April 2017.

“Semoga penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan ini bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Garut,” ucap Dadang.

Penetapan, lanjut Dadang, dilaksanakan di 11 kelurahan di Kecamatan Garut Kota. Kegiatan ini juga melibatkan pemerintah daerah (pemda) lain yang berbatasan langsung dengan kelurahan/desa di wilayah Kecamatan Garut Kota.

Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama (PPKS) Wiwin Ambarwulan menjelaskan, pemetaan batas desa yang dilakukan BIG bakal menggunakan data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Data citra tersebut telah diakuisisi pada 2015.

“Data citra ini diadakan BIG melalui LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) sebagai institusi yang bertugas mengadakan citra satelit. Dari data ini kemudian dilakukan proses orthorektifikasi oleh BIG supaya data bisa digunakan untuk kegiatan pemetaan,” terang Wiwin.

Dengan data yang ada, kata Wiwin, Pemda Garut bisa melakukan penetapan dan penegasan. Saat ini, Pemkab Garut hanya perlu melakukan koordinasi antardesa atau kelurahan saja.

“Untuk itu, diperlukan dukungan dari semua pihak yang terlibat agar bisa segera mendapat manfaat guna kebaikan dan kesejahteraan semuanya,” tegas Wiwin.

Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan paparan teknis terkait penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan oleh Agus Makmuriyanto dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG. “Batas itu kata kuncinya ada dua, koordinasi dan kesepakatan. Saat ini, kegiatan yang kita lakukan untuk menyepakati dua hal tersebut,” tutupnya. (DA/NIN)
sumber : www.big.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar