tag:blogger.com,1999:blog-65815694729486661572021-12-21T06:30:06.667+07:00Balai DIKLAT GEOSPASIAL - BIGGarda Depan SDM GeospasialDiklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.comBlogger79125tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-30332170152372576372021-08-19T21:52:00.002+07:002021-08-19T21:52:35.845+07:00Balai Diklat BIG menyelenggarakan Pelatihan Penataan Batas Wilayah Hutan bagi ASN Kementerian LHK<div style="text-align: justify;">Sebagai bentuk kerjasama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Pusat Standarisasi Kelembagaan Informasi Geospasial(PSKIG) dan Kementerian LHK, yaitu melalui rencana Diklat Penataan Batas Wilayah di lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi bahwa ada sekitar 100 peserta yang akan mengikuti pelatihan yang akan diselenggarakan oleh<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi8kEELj_xZkj56nAiDVOoC_UvYcd4DKFjYy2S4mxunbckS3eyVKUkizHdrkBCIVOgh3DK2mgApvUC5lcWInD4Tf0yVIY3Cp92k9F1KKPaBJw_oFiWtC8aeXxsuTv30p9XHdCJ0eXhMmRfLpg-x9Bg9GTX2jngkhxSnCqLWzeflE-qy6ANMZKFY781wSg=s800" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="507" data-original-width="800" height="203" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi8kEELj_xZkj56nAiDVOoC_UvYcd4DKFjYy2S4mxunbckS3eyVKUkizHdrkBCIVOgh3DK2mgApvUC5lcWInD4Tf0yVIY3Cp92k9F1KKPaBJw_oFiWtC8aeXxsuTv30p9XHdCJ0eXhMmRfLpg-x9Bg9GTX2jngkhxSnCqLWzeflE-qy6ANMZKFY781wSg=s320" width="320" /></a></div><br /> Balai Diklat Geosapsial BIG.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam sambutan pembukaan pelatihan, Kepala Balai Diklat Geospasial yang diwakili oleh Arif Aprianto menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan selama 11 hari kerja dengan 8 hari daring yang dimulai tanggal 18 sd 27 Agustus 2021 <span><a name='more'></a></span>dan 3 hari luring/tatap muka, yang meliputi pembelajaran konsep dasar penataan batas wilayah beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aspek aspek teknik dan penyajian peta wilayah dengan 8 sasaran kompetensi sesuai dengan jumlah mata ajar. Pelatihan ini dilaksanakan secara online dan offline dengan instrumen pelatihan berupa modul bahan ajar, tatap muka vitual serta ada Pre test, post test dan tugas harian untuk masing-masing mata ajar serta pendampingan praktikum yang di fasilitasi oleh para widyaiswara Balai Diklat Geospapsial BIG.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kepala Bagian Kepegawaian Organisasi Dan Tata Laksana Ditjen PKPL Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ari Silvia febrianti memaparkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan non kehutanan khususnya, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap menjaga prinsip kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan kehutanan tersebut. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan memiliki visi dan misi terwujudnya pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara partisipatif dan berkelanjutan dan pembangunan nasional dalam mendukung terwujudnya keberlanjutan sumber daya hutan dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kepastian hukum akan status, fungsi ,letak, batas, dan Kawasan hutan semakin diperlukan oleh berbagai pihak. kepastian batas kawasan hutan diperoleh melalui proses pengukuhan kawasan hutan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam paparan oleh Kepala Pusat Standarisasi Dan Kelembagaan Informasi Geospasial Sumaryono, disampaikan bahwa satu data, satu informasi yang sangat penting yang nanti pasti akan digunakan lintas sektoral yaitu tentang batas wilayah tentang kehutanan, hal ini dikarenakan Indonesia ada dua wilayah yaitu wilayah hutan dan non hutan dan ini sangat penting pada saat meletakkan positioning dalam peletakan di mana pembangunan itu akan dilaksanakan, sehingga batas ini menjadi sangat sangat penting untuk menghindari adanya penguasa wilayah kabupaten provinsi berurusan dengan hukum karena masalah batas ini. (JK-Diklat)</div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-9496539427357383262021-08-19T21:50:00.003+07:002021-08-19T21:50:38.997+07:00Pembukaan Diklat Fungsional Surveyor Pemetaan Bagi CPNS BIG<div style="text-align: justify;">Sebanyak 31 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi jabatan fungsional surveyor pemetaan (surta) mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Surveyor Pemetaan tingkat Ahli yang dilaksanakan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial BIG.Diklat fungsional ini dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 27 Agustus 2021 menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh/daring melalui aplikasi LMS Geospasial dan zoom.</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj7bFItiIskQfudvWl_19leVm1Zbjc2JRvHrghGyb4UT_oJIEtrm6Ml5uExdL3C9mr1I9EvNOez0Al337N5QsswWx9cmvHcgyS5UgK30Cc22P8jBkrdFrIa7KlHR8E6nDjc6ZY-HKlIFAXEPbZzRqpX00IfAAISugqlZpTo8PyqCn8eMHeWaiRVyuEBeA=s1280" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="746" data-original-width="1280" height="187" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj7bFItiIskQfudvWl_19leVm1Zbjc2JRvHrghGyb4UT_oJIEtrm6Ml5uExdL3C9mr1I9EvNOez0Al337N5QsswWx9cmvHcgyS5UgK30Cc22P8jBkrdFrIa7KlHR8E6nDjc6ZY-HKlIFAXEPbZzRqpX00IfAAISugqlZpTo8PyqCn8eMHeWaiRVyuEBeA=s320" width="320" /></a></div><br /><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Diklat dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG Suprajaka pada Senin 9 Agustus 2021.Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Balai Diklat Geospasial Budi Parjanto, widyaiswara BIG, narasumber Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Virgo Eresta, <span><a name='more'></a></span>sekjen ISI Harto Widodo dan beberapa Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG Suprajaka menyampaikan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional surta sebagai salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi pejabat fungsional surta.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Dalam melakukan setiap tindakan gunakan 3H yaitu Head, Heart dan Hand. Artinya lakukan dengan kepala yaitu ilmu, dasari dengan hati dan laksanakan dengan tangan/tindakan. Setelah melakukan 3H maka selanjutnya lakukan 3L yaitu lakukan yang terbaik, lakukan yang lebih baik kemudian lupakan,” pesan Suprajaka mengakhiri sambutannya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kepala Balai Diklat Geospasial Budi Parjanto menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan diklat fungsional surveyor pemetaan ini adalah PERMENPANRB 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Peraturan BIG No.5 Tahun 2020 tentang Balai Diklat Geospasial. Peserta diklat berasal dari 6 unit teknis yang ada di BIG. Selama diklat, mereka akan menerima 15 mata diklat yang terdiri dari 8 wawasan surta dan 7 wawasan fungsional dengan total durasi 82 jam pelajaran. (JK/MN)</div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-48562159137693327212021-02-26T12:19:00.006+07:002021-02-26T12:26:15.544+07:00Kepala BIG Lantik 57 Pejabat Fungsional<div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Cibinong, Berita Geospasial - Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai melantik dan mengambil sumpah janji 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pejabat Fungsional di lingkungan BIG secara hybrid. Dari pejabat fungsional yang dilantik, satu PNS melalui impassing, sedangkan lainnya melalui pengangkatan pertama.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: center;"><img border="0" src="https://1.bp.blogspot.com/-iOQTbh4HKD0/YDiEOFejiaI/AAAAAAAABPA/nNzpF8Tv3NwyaNhXEDbvyLN7qcoqGGwjgCLcBGAsYHQ/w321-h248/6037713d9301b.jpeg" /></div><div style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, Aris menekankan kepada para PNS yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas jabatan dengan rasa tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas.<span><a name='more'></a></span>“Anda harus senantiasa dapat menjaga marwah lembaga dan bekerja secara profesional, menggunakan wewenang kita dengan sebaik-baiknya,” ujarnya di Aula BIG, Kamis, 25 Februari 2021.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pada kesempatan tersebut, Aris juga mengingatkan bahwa seluruh pegawai BIG adalah satu keluarga yang berada di `perahu` yang sama. Artinya, wajib hukumnya untuk saling menjaga anggota keluarga.</div><div style="text-align: justify;">“Karena kita berada di `rumah` yang sama, maka wajib hukumnya menjaga marwah lembaga. Tebarkanlah hal positif yang sudah dikerjakan BIG, teman sejawat, ataupun unit lain. Jaga hal negatif dan kurang dengan silent operation, jangan justru diumbar,” tegasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tugas kita sebagai keluarga besar BIG, lanjut Aris, adalah memperbaiki dan menjaga citra BIG menjadi lebih bagus lagi. Tentunya juga mendungkung berbagai program pemerintah dengan maksimal.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut Aris, saat BIG telah menetapkan suatu sistem di mana setiap orang harus mampu bekerja di unit yang ditentukan. Sehingga, diharapkan setiap oegawai BIG dapat belajar beradaptasi dengan penugasan baru yang mungkin saja diberikan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Kita semua memiliki latar belakang berbeda, tapi kita mempunyai tujuan yang sama, yaitu mengembangkan Informasi Geospasial (IG). Mari bekerja di BIG dengan bidang keilmuan masing-masing dengan saling menghargai dan menghormati, bersedia bersikap terbuka, menerima masukan, serta saling belajar satu dengan lainnya,” tegasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Di akhir sambutannya, Aris berpesan kepada seluruh PNS yang baru dilantik agar jangan pernah lelah untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di manapun berada. “Bekerja dengan baik, ikhlas, dan bahagia, karena kebahagiaan itu penting untuk meningkatkan imun dan kesejahteraan,” tutupnya. (NIN) sumber : www.big.go.id</div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-14614780192235188772021-01-28T08:25:00.000+07:002021-01-28T08:25:05.748+07:00Sudah divaksin tetapi bisa positif COVID-19?<div style="text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-c4COmaW9PM4/YBISMkHUMwI/AAAAAAAABN0/I3pWJByd3u8bUJgAhH56GBqSsrmIlqOHgCLcBGAsYHQ/s1280/600ead8bf33d8576646374.jpeg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="1280" data-original-width="1280" height="320" src="https://1.bp.blogspot.com/-c4COmaW9PM4/YBISMkHUMwI/AAAAAAAABN0/I3pWJByd3u8bUJgAhH56GBqSsrmIlqOHgCLcBGAsYHQ/s320/600ead8bf33d8576646374.jpeg" /></a></div>Di antara kita pasti ada yang bertanya-tanya kenapa orang yang sudah divaksin masih bisa positif COVID-19?</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ingat, Vaksin COVID-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan, dan butuh waktu satu bulan untuk menciptakan kekebalan yang efektif bagi tubuh. Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal, sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Saat seseorang dinyatakan positif setelah vaksinasi, itu artinya saat divaksinasi seseorang tersebut sudah terpapar/terinfeksi COVID-19 dan sedang dalam masa inkubasi. Vaksin COVID-19 Sinovac telah teruji keamanan, mutu, khasiat dan kehalalannya. Vaksin ini dikembangkan <span><a name='more'></a></span>menggunakan metode inactivated vaccine, yang telah terbukti aman, tidak menyebabkan infeksi serius serta hampir tidak mungkin menyebabkan seseorang terinfeksi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ingat, adanya program vaksinasi yang telah berjalan saat ini, tak lantas membuat kita lengah menjalankan protokol kesehatan. Sebaliknya, proses vaksinasi harus paralel dengan pelaksanaan 3M dan 3T. Jaga diri dan jaga keluarga kita!</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sumber: @kemenkes_ri https://covid19.go.id/masyarakat-umum/sudah-divaksin-tetapi-bisa-positif-covid-19</div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-63202505036596001992021-01-28T08:05:00.002+07:002021-01-28T08:07:06.455+07:00KPK Tanamkan Nilai AntiKORUPSI bagi CPNS BIG<div style="text-align: justify;">Cibinong, Berita Geospasial – Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan individu maupun kelompok dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam sebuah organisasi. Upaya memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan preventatif atau pencegahan, tapi juga menumbuhkan kepedulian melawan berbagai tindakan korupsi sejak dini.</div><div style="text-align: justify;"><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-859qSMrh5BE/YBINYH2W-TI/AAAAAAAABNY/eQ63SzTclXgmy3QECVb6GQNCNrejx_P2gCLcBGAsYHQ/s1280/60066996a8506.jpeg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="720" data-original-width="1280" height="181" src="https://1.bp.blogspot.com/-859qSMrh5BE/YBINYH2W-TI/AAAAAAAABNY/eQ63SzTclXgmy3QECVb6GQNCNrejx_P2gCLcBGAsYHQ/w320-h181/60066996a8506.jpeg" width="320" /></a></div></div><div style="text-align: justify;">"Tindakan korupsi dan juga perilaku koruptif melupakan salah satu hal yang harus kita perangi, agar cita-cita menjadi bangsa yang maju dapat segera tercapai," ungkap ketua Satgas Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Rahmawati saat memberikan paparan pada Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial (CPNS BIG) pada Senin, 18 Januari 2021.<span><a name='more'></a></span></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut Dian, CPNS memiliki peran penting <span></span>sebagai ujung tombak untuk mengubah budaya dan perilaku korupsi yang lekat dengan dunia birokrasi. “Karena itu, penting bagi para CPNS diberikan ilmu dan juga contoh yang baik sebelum benar-benar terjun ke dunia birokrasi,” tambahnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Di Indonesia, lanjut Dian, permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh para `oknum` apparat pemerintah dianggap sudah lazim. Hal ini menjadi catatan yang harus dibenahi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Inilah tujuan dari tim kampanye antikorupsi KPK, yaitu mengedukasi dan memberikan dorongan secara implementatif agar para CPNS dapat memulai budaya birokrasi yang baru, yaitu budaya bersih dan jujur,” tegas Dian.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, diharapkan dapat mencegah berbagai penyimpangan dalam birokrasi, termasuk korupsi dan suap-menyuap. Budaya antikorupsi, bersih, adaptif, serta berintegritas di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat membawa Indonesia sebagai negara maju dan beradab di masa mendatang. (NIN/AR) sumber : www.big.go.id</div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-84927091259363218052019-09-05T13:12:00.001+07:002019-09-06T08:14:38.619+07:00Balai Diklat Geospasial BIG menyelenggarakan DIKLAT SIG Tingkat Dasar untuk ASN Daerah dan Swasta<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-9MAxZ3Wheb4/XXCkpCx_8dI/AAAAAAAAAmk/BJYc7U0gKWIBZKBeJdrH4PN_BeEJGv5hwCLcBGAs/s1600/20190902_083117%255B1%255D.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="900" data-original-width="1600" height="180" src="https://1.bp.blogspot.com/-9MAxZ3Wheb4/XXCkpCx_8dI/AAAAAAAAAmk/BJYc7U0gKWIBZKBeJdrH4PN_BeEJGv5hwCLcBGAs/s320/20190902_083117%255B1%255D.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Cibinong - Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial mempunyai tugas sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan geospasial. Balai Diklat Geospasial BIG menyelenggarakan DIKLAT SIG Tingkat Lanjut periode 02 sd 13 September 2019 yang bertempat di Gedung T Balai Diklat Geospasial BIG.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam sambutannya di pembukaan diklat, Kepala Balai Diklat Geospasial, <br /><a name='more'></a>Sigit Murjati menyampaikan bahwa Diklat SIG Tingkat Dasar kali ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pemanfaatan teknologi SIG. Setelah mengikuti diklat ini, peserta mampu melakukan pemasukan data geospasial, membangun, mengolah dan memanipulasi basisdata geospasial serta menyajikan informasi geospasial.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div><div style="text-align: justify;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-LOcrUz_LDHY/XXCmlo7EUUI/AAAAAAAAAm4/guMM1xqhkq44GnVExDrhaEUyi5LjXbGWQCEwYBhgL/s1600/20190902_085322.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1213" data-original-width="1600" height="242" src="https://1.bp.blogspot.com/-LOcrUz_LDHY/XXCmlo7EUUI/AAAAAAAAAm4/guMM1xqhkq44GnVExDrhaEUyi5LjXbGWQCEwYBhgL/s320/20190902_085322.jpg" width="320" /></a>Materi pada Diklat SIG Tingkat Dasar ini diantaranya: Pengetahuan Peta, Sistem Koordinat dan Proyeksi Peta, Konsep SIG, Konsep Basisdata SIG, Pengantar GPS untuk SIG, Pemasukan Data Spasial, Manajemen Basisdata Atribut, Pengantar Analisa Spasial, Penyajian Informasi Geospasial, dan Tata Letak Peta.</div><div><br /></div><div style="text-align: justify;">Adapun diklat kali ini diikuti oleh peserta dari beberapa ASN dan Swasta dari beberapa daerah di Indonesia, antara lain :</div><div style="text-align: justify;"><div><ol><li>Ichwan Faldhi Kemhay<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten Sula</li><li>Yusup Banapon, S.Pi.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten Sula</li><li>Edhy Saleh.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten Sula</li><li>Sugeng Wahyudi, S.Pi.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten Sula</li><li>Bakir Umagapi, S.Sos.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten Sula</li><li>Sugiarto.<span style="white-space: pre;"> </span>Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang</li><li>Miskawi.<span style="white-space: pre;"> </span>Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang</li><li>Zainal Sholickin.<span style="white-space: pre;"> </span>Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang</li><li>R. D. Iqbal Muharram Arsa<span style="white-space: pre;"> </span>PT asmin Bara Bronang</li><li>Irwansyah<span style="white-space: pre;"> </span>PT asmin Bara Bronang</li><li>Tarno<span style="white-space: pre;"> </span>PT asmin Bara Bronang</li><li>Wildi Kusumasari<span style="white-space: pre;"> </span>Komite Nasional Keselamatan Transportasi </li><li>Hertriadi Ismawan<span style="white-space: pre;"> </span>Komite Nasional Keselamatan Transportasi </li><li>Ardi Gunawan<span style="white-space: pre;"> </span>Komite Nasional Keselamatan Transportasi </li><li>Anggiat PTP Pandiangan<span style="white-space: pre;"> </span>Komite Nasional Keselamatan Transportasi </li><li>Derek Anari, ST.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten manokwari selatan</li><li>Firmansyah Tanjung, SE.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten manokwari selatan</li><li>Alfredo Worabay, ST.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten manokwari selatan</li><li>Marthadinata, S.Hut.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaen Murung Raya</li><li>Eddie Abrantes De Freitas Soeprapto, SE,M.Si.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaen Murung Raya</li><li>Yohanes Kurnia, ST.<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten Landak</li><li>Indra Guswiantoro, S.Hut.<span style="white-space: pre;"> </span>Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur</li><li>Subakti.<span style="white-space: pre;"> </span>Sekretaris Daerah Kabupaten Kota Baru</li><li>Teguh Suharsono, S.Stp.<span style="white-space: pre;"> </span>Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas</li><li>Maharani Dagi Saputri<span style="white-space: pre;"> </span>BNPB</li><li>Alan Paulus Wiyono.<span style="white-space: pre;"> </span>Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Maluku Tenggara</li><li>Sopater Samani, S.Sos<span style="white-space: pre;"> </span>Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire</li><li>Niki Afidah Mukmin,S.T.<span style="white-space: pre;"> </span>Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire</li><li>Budiarjo.<span style="white-space: pre;"> </span>Dinas Pekerjaan Umum dan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan</li><li>Syarif Muhammad Rahman, SE.<span style="white-space: pre;"> </span>Sekretaris Daerah kabupaten Kubu raya</li><li>Dean Marthin Tanda, S.Kom<span style="white-space: pre;"> </span>Bappeda Kabupaten Sumba Timur</li><li>Heriyanto<span style="white-space: pre;"> </span>Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu</li></ol></div><div>Dalam penyelenggaraan kali ini dibagi menjadi 2(dua) kelas. Disamping diklat tersebut diatas Balai Diklat Geospasial BIG juga menjalin kerjasama dengan Dinas PUPR Kabupaten Belitung untuk penyelenggaraan Diklat SIG Dasar periode 02 sd 06 September 2019 dengan mengirimkan Widyaiswara Wahyudi dan Dadang Arifin.(JKS)</div></div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-50035361887892043252019-07-30T13:41:00.005+07:002019-09-05T13:12:26.494+07:00DIKLAT SIG LANJUT untuk SDM PPIIG(Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial) di daerah<div style="text-align: justify;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-ErbF6hIY8Fk/XT_mYahnZGI/AAAAAAAAAlo/TIBCP7G3BK40SyOI-nfE3f6YhhEWJlxKwCLcBGAs/s1600/IMG-20190729-WA0009.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="661" data-original-width="850" height="248" src="https://1.bp.blogspot.com/-ErbF6hIY8Fk/XT_mYahnZGI/AAAAAAAAAlo/TIBCP7G3BK40SyOI-nfE3f6YhhEWJlxKwCLcBGAs/s320/IMG-20190729-WA0009.jpg" width="320" /></a>Bogor - Sesuai amanat UU RI No.4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PERKA BIG No.4 Tahun 2012 tentang Balai Diklat Geospasial, Peraturan BIG Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial(PPIIG), maka untuk meningkatkan kompetensi SDM dari beberapa Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial(PPIIG) di Indonesia Balai Diklat Geospasial BIG dan Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial(PSKIG) BIG menyelenggarakan DIKLAT SIG LANJUT dengan periode 29 Juli sd 02 Agustus 2019 yang bertempat di Hotel Zest Bogor. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam sambutannya di pembukaan diklat, Kepala Balai Diklat Geospasial Sigit Murjati menyampaikan bahwa Diklat kali ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam pemanfaatan teknologi SIG.</div><a name='more'></a><br /><a href="https://1.bp.blogspot.com/-JhJPZDeh5wQ/XT_mcsD4qaI/AAAAAAAAAls/40bDid0BKuIge5PyfMDXIIQ3RvSVUNH5QCLcBGAs/s1600/20190729_095745.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; display: inline !important; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="866" data-original-width="1600" height="173" src="https://1.bp.blogspot.com/-JhJPZDeh5wQ/XT_mcsD4qaI/AAAAAAAAAls/40bDid0BKuIge5PyfMDXIIQ3RvSVUNH5QCLcBGAs/s320/20190729_095745.jpg" width="320" /></a><br /><div style="text-align: justify;"> Dan dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengerti basisdata Geodatabase, Melakukan proses analisis dan memahami proses pemodelan. Serta suluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dari awal sampai akhir pelatihan. Sedangkan dalam sambutannya Kepala Bidang Pengembangan Simpul dan Jaringan Kelembagaan Aris Haryanto menyampaikan bahwa banyak SDM PPIIG di daerah yang belum mengetahui tentang sistem informasi geografis. Dengan terjalinnya kerjasama dengan Balai Diklat Geospasial diharapkan dapat bersinergi dalam pelaksanaan peningkatan SDM Informasi Geospasial di lingkungan PPIIG di daerah secara berkelanjutan.</div><br /><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Adapun diklat kali ini diikuti oleh peserta dari beberapa Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial(PPIIG) di Indonesia, antara lain :</div><br /><ul><li style="text-align: justify;">Dr. Adi Rahmadi, S.Hut., M.T.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat</li><li style="text-align: justify;">Dedy Cahyadi<span style="white-space: pre;"> </span>dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Mulawarman</li><li style="text-align: justify;">Moh. Syaifulloh, S.P.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Udayana</li><li style="text-align: justify;">M. Azhar Irwansyah, ST. M.Eng.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Pusat Studi Pengembangan Informasi Geospasial Universitas Tanjungpura</li><li style="text-align: justify;">Dedy Fitriawan, M.Si.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Negeri Padang</li><li style="text-align: justify;">DR. Adris A. Putra, ST. MT.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo</li><li style="text-align: justify;">Dr. Eng. Ir. Abdul Rachman Rasyid, ST., M.Si.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Fakultas Teknik Dept. Pwk. Universitas Hasanuddin</li><li style="text-align: justify;">I r v a n i, M.Eng.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung</li><li style="text-align: justify;">Dr. David Victor Mamengko, ST., M.Eng.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Papua</li><li style="text-align: justify;">Daud Yusuf<span style="white-space: pre;"> </span>dari Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo</li><li style="text-align: justify;">syafrizal Umaternate, ST.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Sam Ratulangi</li><li style="text-align: justify;">Pribowo Angling Kusumo, ST., M.Eng<span style="white-space: pre;"> </span>dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Papua</li><li style="text-align: justify;">Febrinasti Alia, ST., MT., M.Sc., M.Si.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Prodi Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Sriwijaya</li><li style="text-align: justify;">Nurgiantoro, ST., M.T.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian Universitas Halu Oleo</li><li style="text-align: justify;">Daly Riandi, ST.<span style="white-space: pre;"> </span>dari Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Riau</li></ul><br /><div style="text-align: justify;">Materi yang didapatkan dari pelatihan kali ini adalah Pengambilan keputusan berbasis Geospasial, Manajemen Basis Data Geospasial, Model Permukaan Digital dan Analisis Medan, Analisis Spasial berbasis Raster, Otomasi Pemodelan SIG dan Studi Kasus. Sedangkan untuk para Pengajar/Widyaiswara berasal dari para pengajar/widyaiswara dari Balai Diklat Geospasial BIG. (JKS)</div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-23529099896878489962019-07-24T14:20:00.001+07:002019-09-05T13:12:37.096+07:00Perubahan Tarif PNBP Diklat Geospasial BIG (PP No 49 Tahun 2019)<div style="text-align: justify;"><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-3my0_dd1MRQ/XTgGBAH7UjI/AAAAAAAAAlQ/o4X2fxjZTa0QG1oCFr_ljOmdCtWs7RGRACLcBGAs/s1600/PPTarif49th2019.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="452" data-original-width="669" height="216" src="https://1.bp.blogspot.com/-3my0_dd1MRQ/XTgGBAH7UjI/AAAAAAAAAlQ/o4X2fxjZTa0QG1oCFr_ljOmdCtWs7RGRACLcBGAs/s320/PPTarif49th2019.jpg" width="320" /></a></div>Cibinong - Balai Diklat Geospasial Badan Informasi Geospasial sebagai salah satu penyelenggara Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP), memerlukan penyesuaian tarif yang sudah berlaku. Hal tersebut juga dalam rangka untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial(BIG) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014, maka diperlukan mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan</div><a name='more'></a>Pajak(PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial(BIG) berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Maka terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan tarif yang berlaku atas PNBP di Badan Informasi Geospasial.<br /><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Berikut ini adalah tarif terbaru Jasa Pelatihan di Balai Diklat Geospasial Badan Informasi Geospasial :</div><div style="text-align: justify;"><b>A. Sistem Informasi Geografis (SIG)</b></div><ul><li style="text-align: justify;">SIG Tingkat Dasar (10 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 9.000.000/Orang</li><li style="text-align: justify;">SIG Tingkat Lanjut (10 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 9.000.000/Orang</li><li style="text-align: justify;">SIG Tingkat Manajer (4 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.000.000/Orang</li><li style="text-align: justify;">Desktop Geographic Information System(GIS) Open Source (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li><li style="text-align: justify;">SIG Berbasis Web (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li></ul><b style="text-align: justify;">B. Penginderaan Jauh</b><br /><ul><li style="text-align: justify;">Penginderaan Jauh Tingkat Dasar (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li><li style="text-align: justify;">Aplikasi Penginderaan Jauh untuk Pemetaan (10 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 9.000.000</li></ul><b style="text-align: justify;">C. Survei Pemetaan</b><br /><ul><li style="text-align: justify;">Survei dan Pemetaan Tingkat Dasar (15 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp.10.500.000</li><li style="text-align: justify;">Survei dan Pemetaan Tingkat Lanjut (15 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp.10.500.000</li><li style="text-align: justify;">Pemetaan Batas Wilayah (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li><li style="text-align: justify;">Survei Toponimi (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li><li style="text-align: justify;">Aplikasi Teknologi GPS untuk Pemetaan (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li><li style="text-align: justify;">Aplikasi Teknologi GPS untuk Pengukuran Posisi Teliti (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li><li style="text-align: justify;">Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang (10 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 9.000.000</li><li style="text-align: justify;">Penyusunan Peta Rencana tata Ruang (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li></ul><b style="text-align: justify;">D. Fungsional Surveyor Pemetaan/Informasi Geospasial</b><br /><ul><li style="text-align: justify;">Tingkat Terampil (10 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 9.000.000</li><li style="text-align: justify;">Tingkat Ahli (10 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 9.000.000</li></ul><b style="text-align: justify;">E. Teknis Fotogrametri/Hidrografi/Kartografi</b><br /><ul><li style="text-align: justify;">Fotogrametri (10 Hari, Minimal 15 Orang) : Rp. 8.000.000</li><li style="text-align: justify;">Hidrografi (10 Hari, Minimal 20 Orang) : Rp. 10.500.000</li><li style="text-align: justify;">Kartografi (10 Hari, Minimal 15 Orang) : Rp. 8.000.000</li></ul><b style="text-align: justify;">F. Kompetensi Bidang Informasi Geospasial</b><br /><ul><li style="text-align: justify;">Diklat Pembuatan dan Pengelolaan WebGIS (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li><li style="text-align: justify;">Diklat Operator GIS (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li><li style="text-align: justify;">Diklat Operator Survei Terestris (5 Hari, Minimal 10 Orang) : Rp. 6.500.000</li></ul><div style="text-align: justify;">Adapun jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan Geospasial adalah sebagai berikut :</div><div><ul><li style="text-align: justify;">Kamar Mess Tipe A : Rp.175.000/Orang/Hari</li><li style="text-align: justify;">Kamar Mess Tipe B : Rp.150.000/Orang/Hari</li><li style="text-align: justify;">Kamar Mess Tipe C : Rp.105.000/Orang/Hari</li></ul><div style="text-align: justify;">Jenis dan Tarif diatas berlaku semenjak diundangkan dan ditandatangani tanggal 08 Juli 2019 paling lambat 14 hari setelah PP tersebut di tandatangai.(JKS)</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Untuk download Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 silahkan <a href="https://drive.google.com/open?id=1_zoz5X8QXF20hOzDP5qr9s26wjZ3WyKP">klik dsini</a></div></div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-9583991017800305892019-07-16T09:20:00.000+07:002019-09-05T13:12:46.560+07:00Pelaksanaan Diklat Survei dan Pemetaan Tingkat Lanjut untuk ASN Kaimana<div style="text-align: justify;">Bogor - Cibinong, Kabar Diklat Geospasial - Manusia yang terbaik adalah yang mempelajari ilmu, mengamalkan dan mengajarkan ilmu itu kepada orang lain. Demikian halnya dengan suatu instansi. Instansi yang terbaik adalah mengajarkan pihak lain terkait ilmu dimana instansi itu bergerak. Inilah yang kemudian mengilhami Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengadakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) tentang Survei dan Pemetaan kepada setiap orang dari instansi lain baik pemerintah maupun swasta untuk mengenal lebih jauh apa itu bagaimana survei dan pemetaan itu dilakukan dengan kaidah yang benar.</div><div style="text-align: justify;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-xemIWpzgySw/XS0y5bhBIVI/AAAAAAAAAkk/W4BNdaGZtJIoopreFUGonIbbtieo6eC6wCLcBGAs/s1600/20190708_092619.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; display: inline !important; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em; text-align: center;"><img border="0" data-original-height="572" data-original-width="875" height="209" src="https://1.bp.blogspot.com/-xemIWpzgySw/XS0y5bhBIVI/AAAAAAAAAkk/W4BNdaGZtJIoopreFUGonIbbtieo6eC6wCLcBGAs/s320/20190708_092619.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BIG melalui Balai Diklat Geospasial terus berupaya secara proaktif untuk mengenalkan IG melalui berbagai jenis diklat yang diadakan kepada banyak pihak. Tentunya, untuk lebih melibatkan banyak pihak terutama di daerah untuk berperan aktif dalam mengerjakan tugas besar memetakan seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai skala dan memanfaatkannya untuk berbagai tahapan pembangunan untuk kemaslahatan hidup bersama.<br /><a name='more'></a></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Salah satu contohnya adalah Balai Diklat Geospasial BIG mengadakan Diklat Survei dan Pemetaan Tingkat Lanjut Periode 08 - 26 Juli 2019 yang dibuka secara resmi pada hari Senin, Tanggal 08 Juli 2018. Pada diklat kali ini diikuti oleh ASN dari Kaimana, Papua Barat. Diklat diselenggarakan selama 15 hari.<br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-POCV3MfY5mY/XS00MRFc2YI/AAAAAAAAAkw/fSHygA6vHvcF9HBO7QcIYcjbfb5BeP0GQCLcBGAs/s1600/20190710_135532.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="775" data-original-width="648" height="200" src="https://1.bp.blogspot.com/-POCV3MfY5mY/XS00MRFc2YI/AAAAAAAAAkw/fSHygA6vHvcF9HBO7QcIYcjbfb5BeP0GQCLcBGAs/s200/20190710_135532.jpg" width="166" /></a></div></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam sambutannya Kepala Balai Diklat Sigit Murjati, mengatakan bahwa Informasi Geospasial dapat disajikan dengan baik dan benar apabila peserta dapat menguasai dasar atau bahan untuk diproses menjadi sebuah produk IG. Salah satunya adalah mengikuti diklat survei dan pemetaan tingkat lanjut. Diklat ini memberi pemahaman dan keterampilan lebih lanjut tentang pemanfaatan survei untuk keperluan engineering dan rekayasa. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu menjelaskan konsep pengukuran untuk keperluan engineering dan rekayasa, melakukan pengukuran, pengolahan dan penyajian data untuk keperluan engineering dan rekayasa.<br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Adapun materi yang didapat peserta diklat antara lain Teknik Pengukuran Posisi(horisontal dan tinggi), Menajemen Pengukuran Teristris, Survei Rekonesen, Stake-out, Pengenalan dan Pengunaan Electronic Total Station(ETS) dan Penggambaran. (JKS) </div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-65878752138215966362019-07-16T08:50:00.003+07:002019-07-16T08:50:51.604+07:00Pentingnya Informasi Geospasial, Infrastruktur Hijau dan Forensics Engineering dalam Mitigasi Bencana<div style="text-align: justify;">Bali, Berita Geospasial – Tahun 2019 ini merupakan tahun ketiga diselenggarakan Seminar Nasional Teknik Sipil oleh Universitas Udayana (Unud) Bali. Tahun ini seminar mengangkat tema “Mitigasi Bencana dan Pembangunan Infrastruktur Teknik Sipil Berkelanjutan”. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Zainal Abidin hadir sebagai keynote speaker pada acara yang berlangsung di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur-Bali pada hari Kamis, 4 Juli 2019.<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-mkO2OCINE1Q/XS0tXo0UUXI/AAAAAAAAAkM/OnO47T-GTfYAW3kT-Sx3rAz48y3zWLrhACLcBGAs/s1600/MGA_1132.JPG" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="596" data-original-width="893" height="213" src="https://1.bp.blogspot.com/-mkO2OCINE1Q/XS0tXo0UUXI/AAAAAAAAAkM/OnO47T-GTfYAW3kT-Sx3rAz48y3zWLrhACLcBGAs/s320/MGA_1132.JPG" width="320" /></a></div></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div><div style="text-align: justify;">Acara seminar dihadiri oleh dosen, praktisi, mahasiswa dari berbagai wilayah di Indonesia sebanyak 200 orang. Seminar dibuka dengan pemukulan gong oleh Rektor Unud, A. A. Raka Sudewi, yang didampingi oleh Dekan Fakultas Teknik Unud, Universitas Ngurah Rai, dan Universitas Hindu Indonesia. Rektor Unud, A. A. Raka Sudewi menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para narasumber dan peserta, serta panitia dan seluruh pihak yang mendukung sehingga acara bisa berlangsung dengan lancar.<a name='more'></a></div><div style="text-align: justify;">Sebagai narasumber pada acara seminar adalah Hasanuddin Zainal Abidin, Kepala BIG; I Made Rentin, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali; serta Bambang Suhendro, Forensics Engineering Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebagai moderator adalah Putu Alit Suthanaya, Koordinator Program Studi Magister Teknik Sipil Fakultas Teknik Unud.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin hadir memulai paparannya dengan menjelaskan alur presentasi yang dimulai dari informasi, teknologi, dan aplikasi geospasial, serta kemudian manfaatnya untuk pengelolaan pengurangan resiko bencana.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Informasi Geospasial diperlukan untuk mengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan data yang besar, diperlukan kapasitas SDM dan Industri IG yang baik dan berkualitas,” tutur Hasan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div></div><div><div style="text-align: justify;">Data dan IG juga berkontribusi besar dalam mendukung Program Prioritas Nasional di berbagai sektor pembangunan, serta untuk Sistem Manajemen Pengurangan Resiko Bencana. Contohnya dan dan informasi dari jaring kontrol geodesi berperan dalam tahapan penilaian resiko, peringatan dini, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana. Stasiun pasang surut yang dipasang di berbagai wilayah Indonesia juga memberikan data untuk Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia (InaTEWS).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kemudian narasumber kedua, I Made Rentin, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali membawakan materi dengan judul “Infrastruktur Hijau Berbasis Mitigasi Bencana”. Diungkapkan bahwa Indonesia merupakan wilayah yang rawan terhadap berbagai jenis bencana, dikelilingi 3 lempeng tektonik aktif, 129 deretan gunungapi aktif, dan letak geografis yang dilewati garis khatulistiwa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Indeks kerentanan Indonesia cukup tinggi, salah satunya karena kerentanan infrastruktur. Maka dari itu perlu program-program mitigasi berkelanjutan yang holistik,” tandasnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div></div><div><div style="text-align: justify;">Mitigasi struktural di Bali diwujudkan dengan adanya sirine tsunami, sirine peringatan erupsi gunung agung, alat deteksi gerakan tanah, dan tempat evakuasi sementara. Kemudian untuk mitigasi non struktural misalnya melalui program desa tangguh bencana, program sekolah aman bencana, program sosialisasi, edukasi, latihan, penetapan hari simulasi bencana, dan program sertifikasi kesiapsiagaan. Contoh lain adalah mitigasi infrastruktur hijau, dengan pembentukan : taman hujan, bioswales, jalan hijau, zona hijau, pervious pavement, wetlands, dan sebagainya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Materi terakhir dibawakan oleh Bambang Suhendro, Forensics Engineering UGM. Bambang membahas tentang “Peran Forensics Engineering dalam Mitigasi Bencana dan Pembangunan Infrastruktur Teknik Sipil Berkelanjutan”. Potensi bencana yang sangat tinggi dan terus terjadi harus diantisipasi, sementara di sisi lain pembangunan infrastruktur teknik sipil harus tetap berlangsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Bagi dunia teknik sipil, kondisi tersebut merupakan tantangan, di sisi lain sekaligus peluang untuk terus berkembang menjadi lebih baik lagi, dalam rangka pembangunan infrastruktur berkelanjutan,” kata Bambang kepada peserta.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Permasalahan kecelakaan konstruksi dan kegagalan bangunan yang cenderung meningkat perlu diungkap penyebab kegagalannya, untuk pembelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Untuk melakukan investigasi dalam rangka mengetahui penyebab kecelakaan/kegagalan konstruksi dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab ini diperlukan ahli dengan kompetensi forensics engineering. Bambang memaparkan bagaimana peran forensics engineering dalam mitigasi bencana, pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia, serta bagaimana eksistensi dan implementasinya secara luas di Indonesia. (LR) </div></div><div style="text-align: justify;">sumber : www.big.go.id</div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-25916844310197358392019-07-12T16:31:00.004+07:002019-07-12T16:35:00.401+07:00Kabupaten Garut Inisiasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-pVff291Hkc8/XShTULonkCI/AAAAAAAAAj0/qJSQzBNuvkAvASFzL0td03hdJ-06orhdACLcBGAs/s1600/WhatsApp%2BImage%2B2019-07-09%2Bat%2B09.13.11.jpeg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="780" data-original-width="1040" height="240" src="https://1.bp.blogspot.com/-pVff291Hkc8/XShTULonkCI/AAAAAAAAAj0/qJSQzBNuvkAvASFzL0td03hdJ-06orhdACLcBGAs/s320/WhatsApp%2BImage%2B2019-07-09%2Bat%2B09.13.11.jpeg" width="320" /></a></div>Garut, Berita Geospasial – Kejelasan batas wilayah merupakan syarat pengelolaan yang baik sebuah wilayah. Karena itulah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengundang Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan penetapan serta penegasan batas wilayah desa dan kelurahan di wilayahnya.<br /><br />“Melihat ke belakang, Pemkab Garut sudah meanandatangani MoU dengan BIG tahun lalu. MoU ini kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama simpul jaringan dan penegasan batas desa,” kata Kepala Bidang Tata Pemerintahan Kabupaten Garut Dadang H.S. saat membuka acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Garut di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Senin, 8 Juli 2019.<br /><br />Menurut Dadang, penetapan dan penegasan batas ini akan dilaksanakan pada 8-12 Juli 2019 <br /><a name='more'></a>dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut. Sebelumnya, telah dilakukan delineasi batas desa/kelurahan tanpa kesepakatan oleh BIG pada April 2017.<br /><br />“Semoga penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan ini bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Garut,” ucap Dadang.<br /><br />Penetapan, lanjut Dadang, dilaksanakan di 11 kelurahan di Kecamatan Garut Kota. Kegiatan ini juga melibatkan pemerintah daerah (pemda) lain yang berbatasan langsung dengan kelurahan/desa di wilayah Kecamatan Garut Kota.<br /><br />Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama (PPKS) Wiwin Ambarwulan menjelaskan, pemetaan batas desa yang dilakukan BIG bakal menggunakan data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Data citra tersebut telah diakuisisi pada 2015.<br /><br />“Data citra ini diadakan BIG melalui LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) sebagai institusi yang bertugas mengadakan citra satelit. Dari data ini kemudian dilakukan proses orthorektifikasi oleh BIG supaya data bisa digunakan untuk kegiatan pemetaan,” terang Wiwin.<br /><br />Dengan data yang ada, kata Wiwin, Pemda Garut bisa melakukan penetapan dan penegasan. Saat ini, Pemkab Garut hanya perlu melakukan koordinasi antardesa atau kelurahan saja.<br /><br />“Untuk itu, diperlukan dukungan dari semua pihak yang terlibat agar bisa segera mendapat manfaat guna kebaikan dan kesejahteraan semuanya,” tegas Wiwin.<br /><br />Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan paparan teknis terkait penetapan dan penegasan batas desa/ kelurahan oleh Agus Makmuriyanto dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG. “Batas itu kata kuncinya ada dua, koordinasi dan kesepakatan. Saat ini, kegiatan yang kita lakukan untuk menyepakati dua hal tersebut,” tutupnya. (DA/NIN)<br /><div>sumber : www.big.go.id</div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-79193560987418572462018-12-13T12:12:00.000+07:002019-09-05T13:13:05.656+07:00Pelaksanaan Survei Evaluasi Pasca Diklat (EPD) di Kota Mobagu<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-CJR99Sk8-kM/XBHpliu8JII/AAAAAAAAAc0/rd9TdhsDP7EHxyOWdXpal-TCJfBptRv5wCLcBGAs/s1600/23e.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="361" data-original-width="605" height="190" src="https://2.bp.blogspot.com/-CJR99Sk8-kM/XBHpliu8JII/AAAAAAAAAc0/rd9TdhsDP7EHxyOWdXpal-TCJfBptRv5wCLcBGAs/s320/23e.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;"><span style="text-align: justify;">Untuk meningkatan pelayanan dalam penyelenggaraan Diklat Informasi Geospasial, melaksanakan kegiatan Survei Evaluasi Pasca Diklat (EPD) yang salah satu daerahnya adalah Kota Mobagu Provinsi Sulawesi Utara</span></div><span style="text-align: justify;"><br /></span><br /><div style="text-align: justify;">Diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Bapak Adnan, dan oleh Asisten I Walikota Kotamobagu,Bapak Nasroen. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Disampaikan tujuan survei untuk menemui alumni Diklat BIG dan mengumpulkan data serta masukan guna perbaikan kegiatan Diklat BIG. Selain itu juga dipaparkan berbagai macam Diklat yang diselenggarakan oleh BIG baik yang dilaksanakan di Cibinong maupun di daerah, serta kemungkinan kerjasama penyelenggaraan diklat pemetaan desa bagi aparatur desa di Kotamobagu.</div><a name='more'></a><span style="text-align: justify;">Alumni Diklat BIG yang ada di Kota Kotamobagu ini adalah para perangkat desa yang telah mengikuti Diklat Penataan Batas Wilayah di Balai Diklat Geospasial BIG pada periode 19- 23 Februari 2018</span><br /><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Adapun kegiatan Evaluasi dilaksanakan dibeberapa Desa/Kelurahan, antara lain :</div><ul><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke desa-desa di Kecamatan Kotamobagu Utara didampingi oleh staf Sub Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan ibu Yana dan Ibu Nuri</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Sia kecamatan Kotamobagu Utara, bertemu dengan Bapak Danly Sistrodikromo, Sekretaris Desa Sia sekaligus alumni diklat BIG.</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Pontodon kecamatan Kotamobagu Utara, bertemu dengan Kepala Desa Bapak Samuel Pasambuna dan Sekretaris Desa Bapak Samual C. Mokoginta dan Ibu Lidiyawati, Kaur Pemeritahan sekaligus alumni diklat BIG.</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Pontodon Timur kecamatan Kotamobagu Utara, bertemu dengan Ibu Rolia Dondo selaku Kepala Desa Pontodon Timur dan Sekretaris Desa Pontodon Timur Bapak Samual Mokoginta dan Bapak Irfaan Mokoginta, Sie Pemeritahan selaku alumni diklat BIG.</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Bilalang Dua kecamatan Kotamobagu Utara, bertemu dengan Ibu Badaria Mokoginta selaku Kepala Desa Bilalang Dua dan Sekretaris Desa Bilalang Dua Bapak Djafar Mokoagow selaku alumni diklat BIG.</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Bilalang Satu Kotamobagu Utara, bertemu dengan Bapak Hartono Mamonto, Sekretaris Desa Bilalang Satu sekaligus alumni diklat BIG.</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Tabang kecamatan Kotamobagu Selatan, bertemu dengan Sekretaris Desa Tabang Bapak Bustaman Lantong, dan Kaur Pemerintahan Bapak Arman Hasan yang merupakan alumni diklat BIG.<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://3.bp.blogspot.com/-iEu3DaB5Zeo/XBHpoea5o4I/AAAAAAAAAdE/w4_xBk6R2l49l39HnJTwr7Jn9VzQLr0uQCEwYBhgL/s1600/Untitled-1.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" data-original-height="361" data-original-width="605" height="190" src="https://3.bp.blogspot.com/-iEu3DaB5Zeo/XBHpoea5o4I/AAAAAAAAAdE/w4_xBk6R2l49l39HnJTwr7Jn9VzQLr0uQCEwYBhgL/s320/Untitled-1.jpg" width="320" /></a></div></li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Poyowa Kecil kecamatan Kotamobagu Selatan, bertemu dengan Sekretaris Desa Poyowa Kecil Bapak Jupriyadi Bonok selaku alumni diklat BIG. Sedangkan alumni diklat Abdul Royan Tulang sudah tidak bekerja sebagai perangkat desa lagi.</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Kopandakan Satu kecamatan Kotamobagu Selatan, bertemu dengan Bapak Muslim Tungkadi selaku Kepala Desa Kopandakan Satu dan Sekretaris Desa Kopandakan Satu Bapak Syahril Bangki dan Bapak Mores Tubuon, Kaur Pemeritahan selaku alumni diklat BIG.</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Bungko kecamatan Kotamobagu Selatan, bertemu dengan Sekretaris Desa Bungko Bapak Archvan Rahman dan Kaur Pemerintahan Bapak Rukman Pikoli selaku alumni diklat BIG.</li><li style="text-align: justify;">Survei EPD ke Desa Poyowa Besar Satu Kotamobagu Selatan, bertemu dengan Kepala Desa Poyowa Besar Satu Bapak Yandi Mokoagow dan Bapak Iskandar Molanu, Kasie Pelayanan dan Ibu Wanda Molantong, Kasie Kesejahteraan sekaligus alumni diklat BIG.<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"></div></li></ul><div style="text-align: justify;">Disamping EPD di Kota Mobagu juga dilaksanakan di beberapa daerah antara lain Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan evaluasi penyelengaraan Diklat Informasi Geospasial di daerah-daerah bertujuan untuk memberikan pelayanan kediklatan tentang Informasi Geospasial yang lebih baik dan profesional. [JKS]</div><br /><div style="text-align: justify;"><br /></div>Diklat Geospasial BIGhttp://www.blogger.com/profile/17705582341306285533noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-13322414031908403302018-12-10T08:28:00.001+07:002019-09-05T13:13:30.043+07:00Jelang Akhir Tahun, BIG Peroleh Sejumlah Prestasi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://3.bp.blogspot.com/-pFz20HgW7J4/XA3BJ_r6t4I/AAAAAAAABLg/0eluNj4IbUweV9u4_tcnIbO9uPgt_KNfwCLcBGAs/s1600/Iso.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="378" data-original-width="500" height="241" src="https://3.bp.blogspot.com/-pFz20HgW7J4/XA3BJ_r6t4I/AAAAAAAABLg/0eluNj4IbUweV9u4_tcnIbO9uPgt_KNfwCLcBGAs/s320/Iso.JPG" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;"><b>Raih Sertifikat ISO 9001:2015, BIG Jamin Mutu Pelayanan Andal</b></div><div style="text-align: justify;">Tepat di hari lahirnya yang ke-49, Badan Informasi Geospasial (BIG) mendapatkan anugerah sertifikat ISO 9001:2015 Quality Management System Requirements. Sertifikasi ISO tersebut merupakan legitimasi pemenuhan persyaratan internasional dalam hal penjaminan mutu jasa dan produk yang dihasilkannya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dengan anugerah ini, maka badan yang sebelumnya dikenal dengan nama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) ini dinyatakan sebagai lembaga yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang memenuhi standar manajemen mutu ISO 9001:2015.<br /><a name='more'></a></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sertifikat ini menandakan BIG mampu mencapai hasil sesuai ekspektasi pelanggan dalam hal ketepatan waktu, mutu, dan kualitas produk. Selain itu BIG dianggap sanggup mencegah atau mengurangi risiko yang tidak diinginkan serta senantiasa berupaya untuk melakukan perbaikan dari tahun ke tahun.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">ISO 9001:2015 yang diperoleh meliputi layanan pendidikan dan pelatihan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial, layanan jasa konsultasi dan produk pada Balai Layanan Jasa Konsultasi dan Produk Geospasial, Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Raih National Procurement Award 2018</b></div><div style="text-align: justify;">Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BIG meraih penghargaan National Procurement Award 2018 kategori Komitmen Penerapan Standar LPSE : 2014 dari LKPP terkait pemenuhan seluruh 17 standar pengelolaan LPSE. Penghargaan ini merupakan salah satu apresiasi LKPP terhadap KL yang telah membuktkan integritasnya di bidang standardisasi pengadaan barang dan jasa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dari sekian banyak KL, BIG menyabet urutan keempat setelah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Mahkamah Agung.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Penghargaan tersebut merupakan pencapaian besar BIG di tahun ini. Penghargaan ini menjadi pemicu semangat BIG untuk menjaga dan terus meningkatkan kualitas standar pada proses pengadaan barang dan jasa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Penyerahan penghargaan ini dilakukan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengadaan tahun 2018 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) Institut Teknologi Bandung, 29 - 31 Oktober 2018.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengadaan barang dan jasa di suatu instansi pemerintah menjadi hal yang sangat penting, Standardisasi pengadaan barang dan jasa merupakan suatu hal mutlak, yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.(IAPI).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>Raih Sertifikat Standar ISO/IEC 20000-1:2011</b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebagai bukti kesiapan dalam IT Service Management, BIG meraih Sertifikat Standar ISO/IEC 20000-1:2011 untuk Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. Di Indonesia baru 5 Kementerian/Lembaga/BUMN yang mendapatkannya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun. Audit berkala akan dilakukan setiap tahunnya. Sertifikat IT Service Management sudah terakreditasi oleh American National Accreditation Board (ANAB).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kepala BIG Hasanuddin Z. Abidin mengapresiasi hasil kerja tim TIK BIG atas prestasi ini. Selanjutnya, Hasanuddin memberikan arahan agar segera membangun TIK pada Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dimana BIG memiliki peran sebagai pengelola sesuai amanat undang-undang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Hasanuddin menginformasikan suatu sistem baru di dunia maya, yakni Block Chain Technology, yang sedang ramai dibicarakan para penggiat IT di seluruh dunia. Block Chain Technology merupakan sistem berteknologi tinggi yang terintegrasi ke berbagai tempat dengan multidatabase.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Saat ini, India sedang melakukan uji coba penggunaan Block Chain Technology. Indonesia, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang tengah berencana mempelajarinya lebih jauh. Saat ini dibutuhkan anggaran besar dan kemauan bersama untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Hasanuddin.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Untuk mengelola TIK, BIG telah memiliki aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BIG Nomor 30 Tahun 2017 tentang Cetak Biru Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) BIG Tahun 2017-2021.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Adi Rusmanto menyampaikan ruang lingkup surat keputusan tersebut meliputi analisis kondisi TIK saat ini dan analisis strategi TIK ke depan. Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur blue print sistem informasi dan tata kelola TIK.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Selama kurun waktu yang cukup singkat, BIG, terutama tim Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial (PPIG) sudah melakukan serangkaian uji sertifikasi untuk membuktikan kelayakan standar TIK BIG dengan dibantu oleh konsultan dari Proxis untuk mendapatkan sertifikat Standar ISO/IEC 20000-1:2011,” ujar Adi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>BIG Raih Anugrah Keterbukaan Informasi Publik</b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kembali memberikan penganugerahan Keterbukan Informasi Badan Publik untuk Tahun 2018. Bertempat di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Badan Informasi Geospasial (BIG) menerima anugrah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat Badan Publik sebagai ‘Cukup Informatif’. Acara penganugerahan berlangsung pada hari Senin, tanggal 5 November 2018. Penganugrahan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Penganugrahan Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Publik mengkategorikan Badan Publik menjadi tujuh, yaitu : Kementerian, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintaham Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 memberikan anugerah dalam tiga ketegori meliputi Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, dan Badan Cukup Informatif yang dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 06/KEP/KIP/X/2018.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai salah satu penerima anugrah Kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, mendapat anugerah sebagai kategori ‘Cukup Informatif’. Diberikannya anugrah ini kepada BIG menjadi tolak ukur keberhasilan BIG dalam meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, serta sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><b>BIG Raih Juara 2 Kompetisi Angklung di HUT Korpri Ke-47</b></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Badan Informasi Geospasial (BIG) berusaha untuk melestarikan kesenian nusantara yang sudah mendunia ini dengan mengikuti kompetisi angklung se-kementerian dan lembaga (k/l) yang diadakan pada Kamis, 22 November 2018 di Auditorium Kemeterian PUPR di Jakarta. Kompetisi ini diselenggarakan dalam rangkaian perayaan HUT Korpri ke-47.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tim angklung BIG berkompetisi dengan 6 grup angklung dari instansi lain yakni Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Delegasi Angklung BIG yang membawakan lagu Mars Korpri dan Panon Hideung berhasil meraih juara 2 dalam kompetisi Angklung se kementerian dan lembaga. Posisi juara 1 sendiri diraih oleh ANRI dan juara 3 diraih oleh Kementerian Pariwisata. Kompetisi ini merupakan rangkaian acara lomba angklung Korpri tingkat K/L di Indonesia, setelah sebelumnya masing-masing peserta membuat rekaman penampilan angklung serta di-upload di www.youtube.com.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">sumber : www.big.go.id</div>Chikal Primarasahttp://www.blogger.com/profile/17821940564649847029noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-23961549534020164972017-03-14T08:51:00.002+07:002017-03-14T08:52:04.107+07:00Penguatan Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial Berbasis Kompetensi<div style="text-align: justify;"><a href="https://3.bp.blogspot.com/-PA4ChocAkMI/WMdMeg0ZNGI/AAAAAAAAAlc/ThNS8P2jHj4WwulYJi0jL3N26N1_y05jACLcB/s1600/Prof_Hasan.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://3.bp.blogspot.com/-PA4ChocAkMI/WMdMeg0ZNGI/AAAAAAAAAlc/ThNS8P2jHj4WwulYJi0jL3N26N1_y05jACLcB/s1600/Prof_Hasan.png" /></a>Palembang, Berita Geospasial – Dalam rangkaian Workshop Geospasial dalam Kolaborasi Tunas Integritas Nasional II Tahun 2016, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Hasanuddin Zainal Abidin juga memberikan kuliah umum di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang. Kuliah umum itu diselenggarakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), pada hari Kamis, 2 Maret 2017, betempat di Aula Pasca Sarjana Universitas Sriwijaya, Palembang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kuliah Umum ini dibuka oleh Dekan Fakultas MIPA Unsri Iskhaq Iskandar. Beliau menyampaikan bahwa penguatan sumber daya manusia dapat dimulai dari penguatan SDM di bidang Informasi Geospasial (IG).<br /><a name='more'></a> “Data statistik dan data spasial dibutuhkan untuk pembangunan negara, namun SDM di bidang Informasi Geospasial masih sedikit sehingga pemahaman dan pengaplikasian untuk pembangunan masih sulit untuk diterapkan menyeluruh”, ungkapnya. BIG sebagai lembaga pembina SDM bidang IG di Indonesia memiliki peran besar terkait pengembangan SDM IG di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Untuk itu, Hasanuddin Z. Abidin selaku Kepala BIG hadir di Universitas Sriwijaya untuk memberikan kuliah umum mengenai penguatan SDM Informasi Geospasial berbasis kompetensi. Dalam kuliah umum ini, Hasanuddin memaparkan pengenalan singkat mengenai IG kepada para peserta. Beranggapan bahwa istilah Geospasial terdengar asing, Hasanuddin menjelaskan bahwa data spasial adalah data yang terkait dengan Jarak, Sudut, Ketinggian, Kedalaman, Koordinat, Gayaberat, Pasut, Foto Terestris, Foto Udara, Citra Satelit, dll. Sedangkan IG adalah keterangan terkait Jaring Kontrol Koordinat/Tinggi/ Gayaberat, Peta (RBI & Tematik), SIG, Basis Data, Geoportal, dll. Ilmu mengenai Geospasial ini dapat dipelajari dalam ilmu Geografi, Geodesi, Geomatika, Ekonomi Geospasial, Geospatial Intelligence, Geostatistik, dll. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Ilmu Geospasial sangat bermanfaat untuk sebuah perencanaan pembangunan tata kota, wilayah, negara”, demikian disampaikan Hasanuddin kepada para mahasiswa/i. Selain untuk pembangunan yang baik karena terencana dan terstruktur jelas dalam data spasial, manfaat IG yang lain adalah dapat digunakan untuk kebijakan pembangunan berkelanjutan, kesejahteraan masyarakat, pengayaan khasanah keilmuan, dan untuk pertahanan keamanan negara.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Peran strategis IG untuk pembangunan sangat diperlukan karena berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 Pasal 12 dan 15 setiap pemerintah ternyata harus memiliki data dengan elemen geospasial sebagai patokan kebijakan yang akan diambil. Dalam pemaparan Hasanuddin membeberkan fakta bahwa ± 90% kegiatan pemerintah memiliki Elemen Geospasial di mana Geospasial Database yang Dataset Fundamental meliputi : Peta Hidrografi, Peta Hipsografi, Peta Transportasi, Peta Tutupan Lahan, Peta Garis Pantai, dll. Adapun Dataset Tematik adalah Peta Geologi, Peta Demografi, Peta Vegetasi, Peta Bencana, Peta Meteorologi, Peta Perencanaan Wilayah, dll. Terlihat bahwa sekitar 65% kegiatan pemerintah memakai Elemen Geospasial sebagai pengenal utama.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Hasanuddin menyampakan bahwa arah kebijakan untuk pembangunan regional adalah untuk pembangunan kawasan perbatasan dan daerah tertinggal, pembangunan desa, reforma agrarian, mitigasi dan adaptasi bencana, dan percepatan pembangunan. Hal ini membuktikan bahwa diperlukan untuk implimentasi kebijakan pembangunan secara efektif dan efisien. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam hal ini, Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas; tidak sekedar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei pemetaan untuk menghasilkan peta, namun membangun IG yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses. Hasanuddin menyatakan bahwa BIG sebagai regulator dalam menyusun kebijakan dan membuat perundang-undangan terkait penyelenggaraan pembangunan Infrastruktur IG (IIG), sebagai eksekutor penyelenggara tunggal Informasi Geospasial Dasar (IGD), dan sebagai koordinator pembangunan IG dalam hal pengintegrasian Informasi Geospasial Tematik (IGT).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Permasalahan terkait IG di Indonesia adalah seperti permasalahan peta tema yang sama diterbitkan lebih dari satu lembaga tanpa koordinasi; beberapa peta tidak diterbitkan oleh instansi yang berwenang; hasil analisis IG yang berbeda (contoh jumlah pulau dan luas wilayah hutan); tumpang tindih lahan menggunakan izin (lisensi); IGD masih jarang digunakan sebagai dasar untuk membuat peta; citra satelit untuk wilayah yang sama dibeli oleh lebih dari satu lembaga. Kemudian permasalahan pada data geospasial adalah seperti Geo-Referensi yang tidak seragam, ketersediaan data terbatas, data up to date dan tidak akurat, tidak bisa diakses, dan tidak dimanfaatkan seara optimal. Hal ini menyebabkan rendahnya kualitas pengambilan keputusan dan menurunnya tingkat pencapaian pembangunan nasional. Hal ini disampaikan Prof. Hasanuddin untuk memperlihat bahwa betapa perlunya ketersediaan data spasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pembangunan nasional.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Untuk itu, kebijakan Presiden Joko Widodo untuk meneruskan Kebijakan Satu Peta (KSP) dan menerapkannya dalam program NawaCita. One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta. Informasi Geospasial diperlukan oleh instansi pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam semua aspek pembangunan nasional. KSP bertujuan untuk membuat peta yang mengacu pada Satu Georeferensi, Satu GeoStandard, Satu Geodatabase, dan Satu GeoCustodian pada tingkat akurasi skala peta 1: 50.000.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Adapun cakupan nasional dan ketersediaan peta RBI juga masih banyak menjadi PR bagi BIG. Dibutuhkan skala hingga 1:1000 <br />untuk Pembangunan KEK dan KI dan dan Pembangunan kota cerdas. Selain itu, menurut Hasanuddin, yang menjadi impian dari BIG untuk membantu perencanaan pembangunan dan pembantu pengambilan kebijakan pemerintah adalah dengan adanya KSP data spasial menjadi satu referensi yang tersusun tertata. Hasanuddin mencontohkan pentingnya juga pemetaan integrasi tematik yang diaplikasikan diatas peta dasar dapat dibutuhkan sewaktu-waktu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Misalnya, jika sedang ada wabah penyakit, bisa dipetakan di daerah mana saja yang resiko tinggi tertular. Data ini juga sudah disurvei dari rumah-ke-rumah. Setiap rumah disurvei dari berbagai aspek, sehingga jika dibutuhkan bermacam-macam data spasial tematik, akan muncul dalam sekali klik muncul tuh di mana saja yang sakit, di-klik lagi dari latar belakangnya bagaimana. Kondisi sosial ekonominya, keluarganya, pekerjaannya. Macam-macam. Jadi dari situ bisa dengan mudah diketahui kebijakan apa yang bisa diambil”, Tutur Hasanuddin. Kuliah umum di Unsri ini mendapatkan antusias yang baik dari peserta kuliah umum. Bukan hanya mahasiswa sarjana, namun juga pasca sarjana, pekerja yang ada di bidang geospasial, pemda Palembang, hingga Dinas Tata Ruang dan Agraria Palembang pun turut hadir dan antusias dalam kuliah umum dan diskusi terbuka ini. (ME/LR) sumber : <a href="http://www.big.go.id/">www.big.go.id</a></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09194303737233650004noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-3212860143572183862017-01-20T08:19:00.003+07:002017-03-09T12:07:35.429+07:00Informasi Geospasial dalam Pengelolaan Perbatasan Negara<div class="separator" style="clear: both; text-align: justify;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-QLu3SqrEVjA/WMDi-e-qpkI/AAAAAAAAAlM/_TZNwWfQf7UKkrJ0fLtLNoMDKHIcyE3OgCLcB/s1600/10.3D%2BEKSTERIOR%2B1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://2.bp.blogspot.com/-QLu3SqrEVjA/WMDi-e-qpkI/AAAAAAAAAlM/_TZNwWfQf7UKkrJ0fLtLNoMDKHIcyE3OgCLcB/s320/10.3D%2BEKSTERIOR%2B1.jpg" width="320" /></a>(Jakarta, Informasi Geospasial). Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai pembina dan penyelenggara Informasi Geospasial (IG) di Indonesia berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (rakor) Pengendalian Pengelolaan Perbatasan Negara yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa 17 Januari 2017.</div><div style="text-align: justify;"><br />Rakor Pengendalian dimaksudkan sebagai forum koordinasi dan evaluasi kegiatan pembangunan tahun 2016 serta menyusun langkah-langkah implementasi pembangunan sesuai arah kebijakan, target kegiatan dan lokasi prioritas <a name='more'></a>kawasan perbatasan negara yang ditetapkan BNPP yaitu 187 kecamatan lokasi prioritas dan 10 PKSN dalam periode pengelolaan tahun 2017 – 2019. <br /><br />Rakor dengan tema "Melalui Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2016 Kita Tingkatkan Percepatan Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2017 dalam <br /><br />Rangka Mewujudkan Nawa Cita Ke-3" dibuka oleh Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Wiranto, S.H., selaku Ketua Pengarah BNPP. Dalam sambutannya Wiranto menyampaikan mengenai peranan TNI dengan pembangunan nasional. Beliau mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan unsur TNI dalam membangun daerah yang berada di kawasan perbatasan Negara.<br /><br />Dalam rangka mewujudkan pengelolaan perbatasan negara yang lebih terarah, terintergrasi, dan terukur, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk mewujudkan arahan Bapak Presiden RI dalam agenda Nawa Cita ke-3 “Membangun Indonesia Dari Pinggiran”, maka BNPP telah menerbitkan Pedoman Nasional Pengelolaan Perbatasan Negara yang sejalan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2004 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019, yaitu Grand Design Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan tahun 2011 – 2025 (Peraturan BNPP Nomor 1 tahun 2011), Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan tahun 2011 – 2015 (Peraturan BNPP Nomor 1 tahun 2015).<br /><br />Kepala BIG, Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc. Eng, dan Ir. Tri Patmasari, M.Si. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah yang hadir dalam hal ini mendukung penuh percepatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan NKRI. Rakor ini dihadiri oleh berbagai Kementerian /Lembaga Pemerintah Non Kementerian selaku anggota BNPP dan Non Anggota BNPP, Provinsi Anggota BNPP dan Bupati Dari Kabupaten/Kota Kawasan Perbatasan Negara.<br /><br />Perencanaan pembangunan di Indonesia harus berbasis data spasial, untuk itu BIG diharapkan menyiapkan data spasial yang akurat, handal dan dapat dipertanggungjawabkan terkait batas-batas daerah di kawasan perbatasan. Melalui transportasi laut/tol laut akan meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumber daya lainnya yang berada di kawasan perbatasan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Dengan adanya transportasi laut diharapkan dapat menghilangkan isolasi dan memberi stimulan ke arah perkembangan di berbagai bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah yang akan menurunkan biaya logistik.<br /><br />Rakor membahas mengenai implementasi Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara dilaksanakan melalui penerbitan rencana aksi (renaksi) setiap tahunnya. Rencana Aksi Pengelolaan perbatasan negara merupakan himpunan rancangan kegiatan pembangunan kementerian/lembaga bersumber dari APBN di target lokasi prioritas pembangunan perbatasan negara tahun 2015 – 2019 yang ditetapkan oleh BNPP yaitu 187 kecamatan dan 10 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) serta arahan Bapak Presiden RI untuk membangun 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) secara terpadu (Inpres Nomor 6 tahun 2015).<br /><br />Selanjunya Renaksi dimaksud selain sebagai desain dan rencana kegiatan pembangunan perbatasan oleh Kementerian/ LPNK, merupakan bagian strategis untuk masukan penetapan kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pengalokasian kebutuhan anggaran (APBN) bidang pembangunan perbatasan negara setiap tahun anggaran terkait. Pembelajaran penting dari hasil pelaksanaan Rencana Aksi tahun 2015 dan 2016 yaitu adanya semangat kebersamaan untuk mempercepat pembangunan perbatasan negara, melalui kontribusi kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik Kementerian/Lembaga di kawasan perbatasan negara. Namun demikian maraknya pembangunan kawasan perbatasan negara apabila diukur dengan jumlah kegiatan pembangunan di lokasi prioritas yang ditetapkan BNPP yaitu lokasi 187 Kecamatan dan 10 PKSN, belum menunjukan hasil yang memadai.<br /><br />Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, S.H., selaku Ketua BNPP memaparkan mengenai capaian kinerja BNPP TA. 2016, dan arahan untuk pelaksanaan PPN TA. 2017, dengan adanya dukungan Kementerian/Lembaga pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan logistik dan barang penting lainnya di kawasan perbatasan.<br /><br />Besarnya kesenjangan (gap) antara rencana pembangunan perbatasan dengan hasil pelaksanaan pembangunan di lokasi prioritas yang ditetapkan BNPP setiap tahunnya terutama di 187 kecamatan lokasi prioritas dan 10 PKSN menyebabkan pembangunan infrastruktur kewilayahan/keterisolasian, infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur sosial ekonomi belum dirasakan memadai oleh masyarakat perbatasan, sehingga dikhawatirkan dengan fenomena tersebut diatas kiranya capaian Nawa Cita Ke-3 Bapak Presiden RI bahwa membangunan Indonesia dari pinggiran khususnya kawasan perbatasan negara sebagai beranda terdepan NKRI belum dapat diwujudkan secara maksimal. (NU/YI)</div><br />sumber : http://www.big.go.id/berita-surta/show/informasi-geospasial-dalam-pengelolaan-perbatasan-negaraChikal Primarasahttp://www.blogger.com/profile/17821940564649847029noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-69969725666198276422016-10-14T09:39:00.004+07:002016-10-14T09:39:58.036+07:00BIG Selenggarakan Bimbingan Teknis Konseptor SNI, Editor SNI dan Asesor Akreditasi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://4.bp.blogspot.com/-gXL-jHcmMlY/TrD1nyriETI/AAAAAAAAAkQ/k3QhhoPxPAk1NOR1lj80W-DohbaWOoe_QCPcB/s1600/gedung_diklat.png" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://4.bp.blogspot.com/-gXL-jHcmMlY/TrD1nyriETI/AAAAAAAAAkQ/k3QhhoPxPAk1NOR1lj80W-DohbaWOoe_QCPcB/s1600/gedung_diklat.png" /></a></div><div style="text-align: justify;">Berita Geospasial BIG - Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan InformasiGeospasial (IG) yang berstandar dan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk merumuskan standar nasional di bidang IG, Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Konseptor dan Editor Standar Nasional Indonesia (SNI). Bimbingan Teknis ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) Suprajaka, pada Selasa, 15 Maret 2016 di The Margo Hotel, Depok. Dalam kesempatan yang sama, sekaligus dibuka pula Bimbingan Teknis Asesor Akreditasi yang juga diselenggarakan oleh PSKIG BIG bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kepala PKSIG BIG, Suprajaka, mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan <a name='more'></a>Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000 maka sangat dibutuhkan percepatan untuk memenuhi amanat pelaksanaan Perpres tersebut. “Jumlah dan macam layer, walidata, peta, dan unsur Infrastruktur IG lainnya sangat dibutuhkan untuk distandarkan dengan menggunakan acuan baku untuk penyelenggaraan IG berstandar”, ungkapnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">“Bimbingan Teknis ini tentunya sangat bermanfaat bagi BIG yang harus memproduksi peta maupun IG yang berstandar. Melalui pelatihan ini diharapkan kualitas produk yang dihasilkan BIGdapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat dalam percepatan implementasi One Map Policy”, demikian disampaikan Suprajaka. Adapun dalam penyelenggaraan IG, imbuh Suprajaka, diperlukan prosedur dan standar yang baku, sehingga peran BSN dan KAN sangat penting, terutama untuk selalu mendampingi pekerjaan di Bidang IG, agar produk penyelenggaraan IGyang dihasilkan para stakeholder berstandar dan berkualitas.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selain dari pusat-pusat teknis internal BIG, acara ini juga diikuti peserta dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia, seperti : Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (UNDIP), dan Universitas Gadjah Mada (UGM), serta anggota Kelompok Kerja Penilaian dan Kesesuaian (KKPK) IG yang terdiri atas unsur akademisi, pakar dan asosiasi terkait.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sementara itu, Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni, sebagai Keynote Speaker pada Bimbingan Teknis tersebut mengatakan bahwa standar bukan acuan yang menghambat, justru melalui standar ini tujuan nyatanya adalah melalui pembuatan standar di posisi yang sama (terstandar), nantinya akan menghasilkan produk-produk yang bermutu dan berdaya saing. "Simpler, Better, Faster adalah moto ISO yang terkait standar. Hal rumit menjadi mudah dengan SNI, sekaligus mendukung terobosan BIG untuk mendukung percepatan penyelenggaraan IG”, demikian diutarakan Puji. Pada acara tersebut disampaikan pula bahwa KAN bersama BIG siap bahu-membahu dalam akreditasi Penyedia Jasa dan Lembaga Sertifikasi Tenaga Profesional dengan dibentuknya Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian Informasi Geospasial (KKPK IG) di bawah Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Serangkaian acara Bimbingan Teknis yang berlangsung selama empat hari tersebut ditutup oleh Kepala Bidang Standardisasi Penyelenggaraan IG, A. Ari Dartoyo. Ari menyampaikan bahwa melalui acara ini diharapkan semakin memicu usulan-usulan SNI yang berkaitan dengan penyelenggaraan IG. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan jaringan kerjasama akademisi di perguruan tinggi, dunia bisnis, dan pemerintah untuk melakukan uji implementasi SNI dalam kemanfaatan, selain itu usulan-usulan standar juga perlu diperkuat dan terus dikembangkan agar penyelenggaraan IG semakin mendukung dalam menata Indonesia lebih baik. Tentu saja dalam rangka untuk mendukung percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta di Indonesia agar proses perencanaan pembangunan nasional dapat berjalan dengan lebih tertata dan teratur. (DAK/LR/TR)</div><div style="text-align: justify;">sumber :www.big.go.id</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09194303737233650004noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-67831252975225217872016-08-18T11:31:00.003+07:002016-08-18T11:32:21.865+07:00URGENSI SISTEM REFERENSI GEOSPASIAL INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL<div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://1.bp.blogspot.com/-UoaKyQimQ_A/V7U6Apn8MwI/AAAAAAAAA14/G2csyN6PfdQor0fMuK7Tt0p55AMNaPKgACLcB/s1600/jkg1.png" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="161" src="https://1.bp.blogspot.com/-UoaKyQimQ_A/V7U6Apn8MwI/AAAAAAAAA14/G2csyN6PfdQor0fMuK7Tt0p55AMNaPKgACLcB/s320/jkg1.png" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Persaingan dan tuntutan global yang semakin kompleks dan masif menuntut Indonesia untuk mempercepat pembangunan nasional. Pembangunan nasional yang berkesinambungan dan tepat sasaran memerlukan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari para stakeholders. Diperlukan kebijakan-kebijakan publik yang benar dan tepat demi menyejahterakan masyarakat Indonesia. Presiden Joko Widodo menekankan bahwa kunci keberhasilan pembangunan adalah kebijakan publik yang benar dan tepat [1]. Terdapat enam bidang yang perlu menjadi perhatian bersama antara pemerintah pusat dan daerah saat ini, yaitu kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman, pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan manusia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Penyusunan dan implementasi kebijakan publik yang benar dan tepat memerlukan perencanaan yang matang dan didasarkan pada pendekatan yang bersifat komprehensif. Salah satu informasi yang<br /><a name='more'></a>memegang peran penting dalam perencanaan pembangunan nasional adalah informasi berbasis keruangan yang menunjukkan posisi berbagai objek baik alami maupun buatan di permukaan bumi, atau dikenal dengan istilah Informasi Geospasial. Pemenuhan kebutuhan Informasi Geospasial harus diorientasikan untuk mendukung perencanaan dan pembangunan nasional dalam mewujudkan Nawacita atau 9 program prioritas nasional [2]. Urgensi Informasi Geospasial dalam perencanaan maupun pembangunan nasional adalah ketersediaan sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan sosial yang melingkupi berbagai sektor antara lain pengelolaan sumberdaya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis perekonomian, penentuan batas wilayah, pertahanan, dan kepariwisataan. Namun demikian, perlu digaris bawahi bahwa untuk dapat menghasilkan perencanaan dan pembangunan yang optimal, diperlukan Informasi Geospasial yang mutakhir, akurat, dan memenuhi kaidah keilmuan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam rangka menjamin integritas Informasi Geospasial (IG) diperlukan suatu sistem referensi geospasial yang bersifat tunggal dan mendukung penentuan posisi secara horisontal maupun vertikal [3]. Penyelenggaraan IG di Indonesia dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011. Sejak tahun 2013 dan diprakarsai oleh BIG, Indonesia telah menerapkan sistem referensi geospasial tunggal yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan berkesesuaian dengan sistem geospasial global yang disebut Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013 atau SRGI 2013. Sistem ini terdiri dari sistem referesi geospasial horisontal dan vertikal. Salah satu variabel yang diatur dalam SRGI 2013 adalah tingkat akurasi data yang perlu dicapai. Untuk dapat menghasilkan data dengan akurasi tinggi yang bernilai sampai dengan fraksi milimeter, terdapat berbagai prosedur yang dapat dilakukan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pada SRGI horisontal, prosedur-prosedur yang dapat dilakukan untuk menghasilkan data dengan akurasi yang tinggi antara lain (a) pengamatan posisi dengan menggunakan satelit atau secara ekstra-teristris dengan berbasis stasiun referensi tetap dan kontinyu yang disebut Global Navigation Satellite System - Continously Operating Reference Station (GNSS-CORS); (b) melakukan pengamatan GNSS-CORS sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI); dan, (c) melakukan pengolahan data GNSS-CORS dengan perangkat lunak ilmiah. Pada SRGI vertikal, prosedur-prosedur yang dapat dilakukan antara lain (a) pengukuran dan pengolahan data gayaberat berdasarkan SNI; (b) perekaman dan pengolahan data pasang surut berdasarkan SNI; (c) pengukuran sipat datar berdasarkan SNI. Infrastruktur SRGI horisontal dan vertikal di lapangan ditunjukkan dengan stasiun CORS yang dikelola oleh BIG, model geoid Indonesia, stasiun pasang surut, Tanda Tinggi Geodesi (TTG), dan berbagai infrastruktur lain yang dikelola oleh BIG dan mendukung terwujudnya SRGI. Para pengguna dapat menggunakan berbagai data dan layanan SRGI 2013 dengan mengaksesnya melalui laman <a href="http://www.srgi.big.go.id/">www.srgi.big.go.id</a>.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ketersediaan SRGI yang memadai diharapkan dapat mendukung dan mempercepat terwujudnya Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang berfokus pada penggunaan satu referensi peta dasar untuk berbagai keperluan yang sifatnya tematik. Terwujudnya One Map Policy diharapkan mampu mereduksi dan mengeliminasi tumpang tindih dan inkonsistensi informasi yang diakibatkan karena adanya berbagai versi peta yang dapat mempengaruhi dan mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan. One Map Policy dapat mendukung berbagai sektor pembangunan nasional seperti pembangunan infrastruktur bahkan mega-infrastruktur, manajemen bencana, eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam, land and water management, dan pengembangan blue economy Indonesia.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Lalu, bagaimana kah kondisi SRGI saat ini? Berdasarkan tingkat akurasi data yang tersedia, SRGI horisontal dapat menghasilkan akurasi data sampai dengan fraksi milimeter. Kondisi tersebut didukung dengan tersedianya sekitar 128 stasiun CORS yang dikelola oleh BIG dan terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjamin dan meningkatkan akurasi data, BIG berencana untuk melakukan akuisisi pengelolaan stasiun CORS yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2016. Setelah dilakukan akuisisi tersebut, maka direncanakan jumlah stasiun yang akan dikelola oleh BIG mencapai lebih dari 300 stasiun CORS. Jumlah stasiun CORS yang banyak dan terdistribusi lebih rapat di berbagai wilayah, khususnya kota-kota besar tersebut bertujuan untuk mendukung keperluan pemetaan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan pemetaan skala besar 1:1.000.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Penentuan posisi dengan GNSS-CORS memberikan berbagai keuntungan antara lain efisiensi waktu akuisisi data dan akurasi posisi yang tinggi. Selain itu, penentuan posisi dengan menggunakan GNSS-CORS menghasilkan informasi posisi 3-dimensi yang terdiri dari dua komponen posisi horisontal yaitu absis (X) dan ordinat (Y), serta satu komponen posisi vertikal yang disebut tinggi. Tinggi yang dihasilkan dengan pengamatan GNSS-CORS disebut tinggi geometrik yang bereferensi terhadap model bumi elipsoid. Karena berbagai keuntungan yang diberikan tersebut, GNSS-CORS banyak digunakan untuk berbagai pekerjaan khususnya survei dan pemetaan seperti pemetaan skala besar, foto udara, dan Light and Detection Ranging (LiDAR). Masyarakat sebagai pengguna dapat menyesuaikan instrumen atau alat yang digunakan untuk penentuan posisi sesuai dengan keperluannya. Terdapat berbagai jenis alat yang dapat digunakan untuk pengamatan GNSS-CORS antara lain geodetik dan handheld. Alat jenis geodetik digunakan untuk keperluan yang mensyaratkan akurasi tinggi sampai dengan fraksi milimeter bahkan sub-milimeter. Alat jenis handheld digunakan untuk keperluan yang mensyaratkan akurasi lebih rendah daripada alat jenis geodetik. Contoh penggunaan alat jenis geodetik adalah untuk keperluan rekayasa atau engineering, sedangkan jenis handheld adalah untuk penentuan posisi yang sifatnya pendekatan (bukan posisi yang pasti atau fixed).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Berbeda dengan kondisi SRGI horisontal, SRGI vertikal secara menyeluruh di Indonesia belum mampu mencapai akurasi tinggi yang disyaratkan. Secara umum, akurasi data belum mencapai standar yakni lebih tinggi daripada 15 cm. Hanya dibeberapa wilayah seperti Pulau Sulawesi dan Kalimantan, akurasi data dapat mencapai lebih tinggi daripada 15 cm. Rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena sampai saat ini belum tersedia geoid Indonesia, yang berfungsi sebagai sistem referensi vertikal, yang memadai baik secara segi kualitas maupun spasial. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan data gayaberat Indonesia yang dimiliki baik secara kualitas maupun kuantitas. Terbatasnya ketersediaan data gayaberat Indonesia disebabkan karena berbagai faktor antara lain kondisi topografi Indonesia yang sangat variatif, serta terbatasnya infrastruktur yang dimiliki oleh BIG dalam melakukan akuisisi data gayaberat Indonesia. Dengan belum tersedianya geoid Indonesia yang memadai dan ideal, berbagai pekerjaan yang memerlukan informasi vertikal, dalam hal ini data tinggi, dapat terhambat bahkan secara ekstrim dapat gagal karena kesalahan informasi tinggi yang diberikan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Geoid berkaitan erat dengan penentuan posisi dengan GNSS-CORS. Geoid berguna untuk transformasi tinggi dari tinggi geometrik ke tinggi ortometrik. Proses transformasi tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan nilai undulasi yang ada pada model geoid. Perbedaan tinggi geometrik dan ortometrik adalah referensi yang digunakan. Tinggi geometrik bereferensi terhadap model bumi elipsoid, sedangkan tinggi ortometrik menggunakan referensi geoid yang memiliki realisasi fisis dan mendekati bentuk bumi yang sesungguhnya. Transformasi tinggi dengan geoid perlu dan harus dilakukan. Hal tersebut karena hanya tinggi ortometrik yang ideal untuk digunakan pada berbagai keperluan. Dasar hukum penggunaan geoid sebagai sistem referensi geospasial vertikal adalah Peraturan Kepala BIG Nomor 15 Tahun 2013. Geoid yang tersedia harus diikatkan pada Jaring Kontrol Gayaberat Nasional (JKGN). Secara lebih luas, urgensi ketersediaan geoid Indonesia adalah mewujudkan penyelenggaraan IG yang bersifat dasar maupun tematik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, terdapat dua macam IG yaitu IG Dasar (IGD) dan IG Tematik (IGT). Contoh IGD adalah peta dasar dan jaring kontrol geodesi. Peta dasar terdiri dari Peta Rupabumi Indonesia, Peta Lingkungan Pantai Indonesia, dan Peta Lingkungan Laut Nasional. Jaring kontrol geodesi terdiri dari jaring kontrol geodesi horisontal, vertikal, dan gayaberat. Adapun contoh IGT adalah peta-peta yang bersifat tematik seperti peta penggunaan lahan. Berbagai peta baik yang bersifat dasar maupun tematik dan memerlukan informasi tinggi seharusnya mencantumkan informasi tinggi ortometrik yang bereferensi pada geoid. Namun demikian, berhubung geoid Indonesia yang memadai belum terbentuk, informasi tinggi yang dicantumkan pada peta-peta tersebut sebagian besar adalah tinggi geometrik.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Diinisiasi oleh Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika, BIG sedang berupaya untuk memprakarsai terbentuk Konsorsium Gayaberat Indonesia (KGI) dan Simposium Internasional Geodesi. KGI dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat tersedianya data gayaberat di seluruh Indonesia. Ketersediaan data gayaberat tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, tidak terbatas hanya untuk pemodelan geoid Indonesia. Di sisi lain, pembentukan KGI juga didasari dengan tujuan supaya terselenggara prosedur akuisisi dan kualitas data gayaberat Indonesia yang sesuai standar. KGI direncanakan akan terdiri dari berbagai kalangan, tidak terbatas dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), asosiasi profesi dan perguruan tinggi, namun juga pihak swasta. Dalam KGI, BIG akan berperan sebagai koordinator dan simpul kerjasama dari para anggota KGI. Supaya dapat berkesinambungan dan lestari, kerjasama pada KGI akan ditekankan pada konsep berbagi dan bertukar guna data gayaberat. Manfaat lain yang akan diperoleh dari terbentuknya KGI adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas anggaran dan sumberdaya yang digunakan untuk akuisisi data gayaberat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Simposium Internasional Geodesi yang akan diselenggarakan di tahun 2017 merupakan simposium ke-Geodesi-an pertama di Indonesia. Penyelenggaraan simposium tersebut bertujuan untuk menyediakan wadah dan media kepada para stakeholders terhadap berbagai penelitian atau pekerjaan yang berkaitan dengan ilmu Geodesi secara khusus dan kegiatan survei pemetaan secara umum. Dalam penyelenggaraan simposium, BIG akan menggandeng perguruan tinggi sebagai host. Simposium yang akan diselenggarakan memiliki skala internasional. Oleh sebab itu, berbagai karya ilmiah yang diterima pada simposium juga diharapkan akan terindeks secara internasional. Misi khusus dari penyelenggaraan simposium tersebut adalah menyebarluaskan urgensi IG kepada masyarakat luas dan tidak terbatas pada segmen masyarakat tertentu. Topik-topik yang akan diangkat pada simposium memiliki benang merah terhadap sistem referensi geospasial. Topik-topik tersebut tidak hanya melihat sistem referensi geospasial dari sudut padang teori namun juga implementasi praktis.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pada bagian akhir, dapat ditarik suatu benang merah bahwa dengan menyelenggarakan Informasi Geospasial yang bereferensi terhadap Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang akurat, terbaru, memadai, dan memenuhi prinsip keilmuan dapat mendukung pembangunan nasional Indonesia yang berkesinambungan dan tepat sasaran demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dengan melalui implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><i>[1] Dikutip dari sambutan Presiden Joko Widodo pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015 - 2019 tahun 2015.</i></div><div style="text-align: justify;"><i><br /></i></div><div style="text-align: justify;"><i>[2] Dikutip dari sambutan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Informasi Geospasial tahun 2015.</i></div><div style="text-align: justify;"><i><br /></i></div><div style="text-align: justify;"><i>[3] Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2013.</i></div></div><div style="text-align: justify;"><i><br /></i></div><div style="text-align: justify;"><i>sumber : www.big.go.id</i></div>Chikal Primarasahttp://www.blogger.com/profile/17821940564649847029noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-68075641823473832672016-04-22T10:04:00.000+07:002016-04-22T10:04:01.459+07:00Ada 57 Ribu PNS di Indonesia Statusnya 'Misterius'<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://2.bp.blogspot.com/-hjMCRZ7_q8M/VxmUjZ7G7gI/AAAAAAAAAi8/q8NSUs-U-OMl7XOznB_JminiALmRmeLugCLcB/s1600/korpri.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="192" src="https://2.bp.blogspot.com/-hjMCRZ7_q8M/VxmUjZ7G7gI/AAAAAAAAAi8/q8NSUs-U-OMl7XOznB_JminiALmRmeLugCLcB/s320/korpri.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 57 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia yang statusnya 'misterius'. BKN mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia segera mengecek kembali PNS yang aktif atau tidak di lingkungan kerjanya. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tentu saja perlu dihindari potensi kerugian negara gara-gara uang gaji tetap mengalir kepada PNS 'misterius' itu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Kami kan maunya enggak ada uang yang hilang," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana usai menghadiriacara pameran dan seminar Self Leadership and Cyber Government On HRD yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/4/2016).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bima menegaskan, pihaknya segera mencari tahu apakah para PNS 'misterius' itu tetap menerima gaji atau tidak hingga kini. Sebagai langkah antisipasi, BKN sudah memblokir data 57 ribu PNS 'misterius'. Namun status mereka, sambung Bima, masih tercatat dalam database BKN. </div><div style="text-align: justify;"><a name='more'></a></div><div style="text-align: justify;">"Kami perlu hati-hati. Takutnya ternyata orangnya ada, terus kita pensiunkan, kan kasihan," ujar Bima.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bima mengaku sudah menyampaikan kepada para Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berkaitan temuan 57 ribu PNS 'misterius'. Dia mewanti-wanti BKD untuk melakukan verifikasi terhadap PNS yang statusnya belum diketahui jelas tersebut sebelum mencairkan gaji.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Kalau memberikan gaji kan masing-masing daerah. Tapi dengan adanya data itu (PNS 'misterius) paling tidak tiap daerah sudah mengetahui. Jadi kalau mau kasih gaji, ya harus lihat dulu," ucap Bima.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Maka itu, dia melanjutkan, BKN menyarankan pihak Pemda untuk menyetop gaji milik puluhan ribu PNS 'misterius'. "Ya, sudah kita kasih tahu. Mereka juga tahu kan karena datanya dari mereka. Mereka yang melakukan verifikasi pertama dan kedua," tutur Bima.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut Bima, terungkapnya data 57 ribu PNS misterius di seluruh Indonesia ini bermula saat pihaknya melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang berlangsung sejak setahun terakhir. Para PNS wajib mendaftar atau registrasi secara individu via aplikasi e-PUPNS.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">"Mereka (57 ribu PNS) enggak mendaftar ulang, tapi tercatat di BKN. Statusnya enggak jelas. Kami masih melakukan investigasi," ucap Bima.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09194303737233650004noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-10839444889016701352015-05-08T10:44:00.001+07:002015-05-08T10:45:28.059+07:00Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Sebagai Peluang Karier Bagi PNS<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://2.bp.blogspot.com/-ThrEks1-UxE/VUww7ddSxnI/AAAAAAAAAh8/nTassxXOV-k/s1600/Surta-semarang-02.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="185" src="http://2.bp.blogspot.com/-ThrEks1-UxE/VUww7ddSxnI/AAAAAAAAAh8/nTassxXOV-k/s320/Surta-semarang-02.jpg" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Semarang, - Jabatan karier Pegawai Negeri Sipil diperoleh dengan menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional setelah memenuhi syarat tertentu. Jabatan struktural akan memimpin satuan organiasi Negara dan lebih bersinggungan dengan hal managerial dan Leadershipsedangkan jabatan fungsional lebih dinamis, menuntut kemandirian tinggi, sistem kenaikan pangkat dan jabatan yang sistematis, periodik dan berkelanjutan. Tujuan penetapan jabatan fungsional adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja PNS dan unit kerjanya, meningkatkan karier PNS, dan meningkatkan profesionalisme PNS. Pengembangan jabatan fungsionalakan membawa konsekuensi organisasi menjadi sederhana (flat) dengan mengedepankan jabatan fungsional serta berkurangnya jabatan struktural, sehingga diperlukan alternatif karier yang menjanjikan bagi PNS. <br /><br />Rumpun jabatan fungsional di Indonesia terdapat lebih dari 100 varian dimana salah satunya Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Jabatan ini hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung-jawab dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan survei dan pemetaan. <br /><a name='more'></a>Tujuan dari ditetapkannya jabatan fungsional surveyor pemetaan itu sendiri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna survei dan pemetaan, menjamin pembinaan karier kepangkatan dan jabatan dan meningkatkan profesionalisme surveyor pemetaan. <br /><br />Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga Pembina jabatan fungsional surveyor pemetaan dalam hal ini sangat berkepentingan dansedang giat-giatnya untuk mengembangkan sumber daya manusia dibidang informasi geospasial dengan menarik para PNS baik di pusat maupun daerah untuk berkarier melalui Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Salah satu pengembangannya adalah melalui Sosialisasi Peraturan Perundangan Informasi Geospasial dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada Selasa, 28 April 2015 di Hotel Gumaya Semarang. <br /><br />Dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dilingkungan Provinsi Jawa Tengah diantaranya Semarang, Salatiga, Sragen, Jepara dan lainnya. Acara ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum BIG, F. Wahyutomo dengan menghadirkan beberapa pembicara diantaranya Sigit Murjati tentang "Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan", Enjang Faridltentang "Penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional IG", Akbar Hiznu tentang "Sosialisasi PP No. 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2011" dan Hasanudin Yusa tentang "Akses Peta RBI Gratis Melaui Ina Geoportal". <br /><br />PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan akan memiliki masa depan yang cerah karena saat ini kebutuhan sumberdaya manusia di bidang survei dan pemetaan mencapai 1.000.000 orang, sedangkan yang tersedia hanya kurang lebih 5.000 orang .Tentu saja hal ini menjadi tantangan dan harus diakui bahwa tidak gampang untuk memenuhinya akan tetapi Badan Informasi Geospasial tetap optimis dikarenakan semakin vitalnya informasi geospasial didalam mendukung pembangunan fisik yang sangat tergantung dengan data spasial/keruangan.Contohnya adalah dengan lahirnya Undang-Undang tentang Desa dimana harus dipetakan wilayah masing-masing desa kemudian dilaporkan ke kementerian keuangan untuk mendapatkan dana bantuan desa. Disinilah peran penting BIG dalam memetakan desa-desa tersebut. <br /><br />Dengan kata lain, Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan akan selalu mempunyai lahan untuk bekerja dan meningkatkan kemampuan. Selain itu ada beberapa keuntungan diantaranya setiap 2 tahun dapat naik pangkat, setiap 1 tahun dapat naik jabatan, mendapat tunjangan jabatan, pangkat puncak lebih tinggi dan batas usia pensiun 58-60 tahun. Selain itu, Badan Informasi Geospasial juga secara rutin mengadakan pendidikan dan pelatihan teknis bagi surveyor pemetaan untuk meningkatkan kemampuannya yang dapat diperoleh melalui 2 jalur yaitu APBN dan PNBP. Jika melalui jalur APBN peserta tidak perlu membayar biaya pelatihan dan hanya dibebankan biaya transportasi dan akomodasi sedangkan jika melalui PNBP maka peserta akan dikenakan biaya pelatihan sebesar 6.000.000 serta menanggung biaya transportasi dan akomodasi. Yang berminat diklat fungsional surveyor pemetaan bisa menghubungi Balai Diklat Geospasial BIG di Telp. 021.8754601 dan HP. 081219296777 (TN/TR)<br /><br />sumber : www.big.go.id </div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09194303737233650004noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-43742669251068438272015-03-23T08:31:00.000+07:002015-03-23T14:46:13.920+07:00Diklat SIG Tingkat Dasar 16 s.d 27 Maret 2015<br /><div style="text-align: justify;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/-Jtz76ZbntEw/VQ9sdfq9NZI/AAAAAAAAAho/nq56LnEyEo4/s1600/SIG161270315.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="225" src="https://4.bp.blogspot.com/-Jtz76ZbntEw/VQ9sdfq9NZI/AAAAAAAAAho/nq56LnEyEo4/s1600/SIG161270315.jpg" width="320" /></a>Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Informasi Geografis (SIG) Tingkat Dasar berlangsung pada tanggal 16 Maret 2015, pukul 08.00 WIB. Diklat ini dibuka oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr. Priyadi Kardono, M.Sc., dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama, Dr. Ir. Wiwin Ambarwulan, M.Sc., Pejabat Struktural di lingkungan Balai Diklat Geospasial BIG, para Widyaiswara, Panitia dan para peserta diklat. <br /><br />Diklat SIG Tingkat Dasar diselenggarakan pada tanggal 16 sampai dengan 27 Maret 2015 setara dengan 84 Jam Pelajaran (JPL), 1 JPL = 45 menit, pendanaannya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diikuti oleh 31 peserta dengan rincian sebagai berikut: <br /><ul><li>KOTA BUKITTUNGGI : 10 ORANG </li><li>KABUPATEN KONAWE UTARA : 7 ORANG </li><li>KABUPATEN GUNUNG MAS : 5 ORANG </li><li>BAPPEDA KOTA AMBON : 2 ORANG <a name='more'></a></li><li>DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN KABUPATEN LANDAK : 2 ORANG </li><li>KABUPATEN BUALEMO : 2 ORANG </li><li>BAPPEDA DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN OKU SELATAN : 1 ORANG </li><li>SETDA KABUPATEN KEP. ARU, MALUKU : 1 ORANG </li><li>SETDA KABUPATEN KATINGAN : 1 ORANG </li></ul>Pada saat pembukaan Ka.Balai Biklat Geospasial, Dra. Yovita Ani Istiati, M.M. menyampaikan bahwa diklat ini akan diselenggarakan dalam 2 kelas, yaitu Kelas A dengan Penanggungjawab Teknis adalah Ir. Soma Trenggana, M.App.Sc. sedangkan Kelas B adalah M. Aris Saleh, S.T., M.Si. Tujuan Diklat ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta tentang dasar-dasar survei pemetaan terestris. <br /><br />Dalam sambutannya Kepala BIG, Dr. Priyadi Kardono, M.Sc., antara lain mengungkapkan bahwa seiring dengan program pembangunan nasional dan tata ruang, SIG menjadi komponen yang sangat penting, apalagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019, program pemerintah mengedepankan aspek spasial dalam perencanaannya. BIG mendapat tugas besar, yaitu menyediakan peta seluruh Indonesia dengan skala besar. Terkait tugas besar tersebut, tenaga ahli dibidang SIG pada berbagai K/L serta Pemda sangat dibutuhkan dalam menunjang pembangunan nasional. Jadi peran besar SIG tidak terlepas dari ketersediaan SDM yang mampu mempergunakan teknologi tersebut. (yo, bro) </div> <!-- Blogger automated replacement: "https://images-blogger-opensocial.googleusercontent.com/gadgets/proxy?url=http%3A%2F%2F4.bp.blogspot.com%2F-Jtz76ZbntEw%2FVQ9sdfq9NZI%2FAAAAAAAAAho%2Fnq56LnEyEo4%2Fs1600%2FSIG161270315.jpg&container=blogger&gadget=a&rewriteMime=image%2F*" with "https://4.bp.blogspot.com/-Jtz76ZbntEw/VQ9sdfq9NZI/AAAAAAAAAho/nq56LnEyEo4/s1600/SIG161270315.jpg" -->Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09194303737233650004noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-90506893755063770862015-03-18T13:35:00.001+07:002015-03-18T13:35:44.638+07:00Diklat SIG Tingkatkan Pemahaman Aspek Keruangan Bagi Pengambil Keputusan di Daerah<div style="text-align: justify;"></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/-KTI2wi5q8ew/VQkcnRVOEiI/AAAAAAAAAgw/7rG0Rjrdgac/s1600/diklat-sig-16mar-02.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/-KTI2wi5q8ew/VQkcnRVOEiI/AAAAAAAAAgw/7rG0Rjrdgac/s1600/diklat-sig-16mar-02.jpg" height="220" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;"><strong>Cibinong, Berita Diklat Geospasial BIG -</strong>Pendidikan dan latihan sangat diperlukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, tidak terkecuali dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Untuk itu BIG kembali menyelenggarakan Diklat SIG Tingkat Dasar bagi pengambil keputusan di daerah terutama untuk memahami aspek keruangan di dalam perencanaan pembangunan wilayahnya.</div><div style="text-align: justify;"><span>Diklat Sistem Informasi Geografis (SIG) Tingkat Dasar diselenggarakan pada periode 16 s.d. 27 Maret 2015 dilaksanakan dengan pendanaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembukaan diklat SIG Tingkat Dasar ini berlangsung pada 16 Maret 2015, pukul 08.00, yang diawali dengan menyanyikanLagu Kebangsaan Indonesia Raya, dibuka oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono. Hadir pula Kepala Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama Wiwin Ambarwulan dan Kepala Balai Diklat Geospasial BIG, Yovita Ani Istiati,para Widyaiswaradan para Staf Balai Diklat Geospasial. </span></div><div style="text-align: justify;"><span>Selanjutnya Ka.Balai Biklat GeospasialYovita Istiati menjelaskanbahwa diklat ini akan berlangsung selama 10 hari kerja, diikuti peserta sebanyak 31 orang. Diklat akan diselenggarakan dalam 2 kelas, yaitu Kelas A dan Kelas B dengan penanggung jawab Kelas A adalah Soma Trenggana,</span></div><a name='more'></a> sedangkan Kelas B adalah M. Aris Saleh.Diklat ini dapat membekali peserta diklat dengan ketrampilan dalam pemanfaatan teknologi SIG, peserta mampu membangun basis data geospasial, mengolah dan memanipulasi basis data geospasial, dan menyajikan informasi geospasial dalam bentuk peta, demikian dilaporkan oleh Yovita.<br /> <div style="text-align: justify;"><span>Dari 31 orang peserta terdaftar, yang berasal dari Kota Bukit Tinggi sebanyak 10 orang, Kabupaten Gunung Mas sebanyak 5 orang, Bappeda Kota Ambon 2 orang, Kabupaten Landak 2 orang, Kabupaten Boalemo Gorontalo 2 orang, Bappeda dan Penanaman Modal Kabupaten Oku Selatan 1 orang, Setda Kabupaten Kep. Aru Maluku 1 orang, Setda Kabupaten Katingan 1 orang. Sebanyak 7 orang yang belum datang berasal dari Dinas Tata Kota Kabupaten Konawe. "Untuk menyetarakan diklat yang diperoleh, maka 7 orang hari ini yang telat hadir nanti akan diberikan <em>special class</em>pada sore hari sampai malam, jadi besok mereka mulai setara dengan peserta yang hadir pada hari ini" tambah Yovita. </span></div><div style="text-align: justify;"><span>Sementara itu, Kepala BIG, Priyadi Kardono dalam sambutan pembukaannya, mengungkapkan apresiasinya kepada peserta yang datang atas antusiasnya dalam mempelajari SIG. Seiring dengan program pembangunan nasional dan tata ruang, SIG menjadi komponen yang tidak dapat dilepaskan. Apalagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, program pemerintahan saat ini mengedepankan aspek spasial dalam perencanaannya. "BIG pun mendapatkan tugas besar, yaitu menyediakan peta seluruh Indonesia dengan skala detil, sampai ke peta desa" demikian diungkapkan Priyadi. Melihat tugas besar tersebut, tenaga-tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dalam bidang SIG tentu sangat dibutuhkan, tambah Priyadi. </span></div><div style="text-align: justify;"><span>"Penting bagi pengambil keputusan untuk paham aspek keruangan, jangan sampai tertipu dengan perusahaan <em>abal-abal</em>", tegas Priyadi. Saat ini di Indonesia ada 96 perusahaan yang bergerak di bidang pemetaan atau SIG. "Sayangnya di luar Jawa sangat sedikit, oleh karena itu saya harapkan para lulusan diklat mau kembali ke tempat asalnya untuk meningkatkan pemetaan di tempat aslinya", dijelaskan Priyadi. Seiring dengan tugas BIG menyediakan peta skala 1 : 5.000 untuk pembangunan desa sesuai program pemerintahan, Priyadi juga mengatakan bahwa BIG akan mengadakan<a href="https://www.blogger.com/null" name="_GoBack"></a> citra satelit untuk kemudian dikoreksi dan digunakan untuk survei dan pemetaan skala detil tersebut.</span></div><div style="text-align: justify;"><span>Acara pembukaan ditandai dengan pemukulan palu sebanyak 3 kali oleh Kepala BIG, kemudian dilakukan penyematan tanda peserta diklat secara simbolis kepada peserta oleh Kepala BIG dan Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. Setelah itu tak lupa peserta, widyaiswara, dan pejabat yang hadir melakukan sesi foto bersama di depan Balai Diklat Geospasial BIG. Diharapkan peserta dapat mengikuti diklat dengan sebaik mungkin, dan meningkatkan kompetensinya di bidang SIG. (Berry-LR/TR) www.big.go.id</span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09194303737233650004noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-46463902014751091282014-10-30T10:06:00.002+07:002014-10-30T10:08:37.909+07:00Soft Launching Aplikasi Pemetaan Partisipatif<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://4.bp.blogspot.com/-x0L_U2dKmyM/VFGrKeEb3FI/AAAAAAAAAgM/jmzrx-Q5mnA/s1600/partisipasif.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/-x0L_U2dKmyM/VFGrKeEb3FI/AAAAAAAAAgM/jmzrx-Q5mnA/s1600/partisipasif.jpg" height="254" width="320" /></a></div><div style="text-align: justify;">Pengelolaan sumber daya alam yang efektif dan kokoh perlu informasi geospasial yang akurat, terintegrasi dan dapat diandalkan. Saat ini, kementerian dan lembaga pemerintah membuat peta tematik mereka sendiri dengan spesifikasi berbeda untuk kebutuhan mereka sendiri. Duplikasi dan inkonsistensi menghasilkan informasi yang salah yang seringkali menjadi penyebab konflik tenurial.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Badan Informasi Geospasial (BIG) mengkampanyekan Gerakan One Map bekerjasama dengan UKP4, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mempercepat proses pengukuhan hutan. Pembangunan akan jauh lebih efektif dan efisien bila perencanaan dan pelaksanaan merujuk pada informasi geopasial standar dan relevan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Inisiatif Pemetaan Partisipatif bertujuan untuk membangun peta otoritatif untuk klaim tanah di lahan hutan melalui analisis geospasial berinovasi, penilaian hukum lokal, serta komunikasi & outreach.</div><a name='more'></a>Pendekatan Pemetaan Partisipatif pada awalnya merupakan salah satu metode untuk melakukan pemetaan rawan bencana, dimana dalam metode ini dilakukan pemetaan daerah yang pernah mengalami atau tertimpa kejadian bencana dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Dalam hal ini masyarakat dianggap mengetahui dengan baik kondisi wilayah dan lingkungan hidup mereka. Namun harus disadari juga bahwa tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam pemetaan, bahkan bisa dikatakan sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum melek peta. Oleh karena itu diperlukan pendampingan yang intensif agar akurasi hasil pemetaan dapat dijaga tetap tinggi.<br /><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sebagai bagian dari inisiatif ini, Pemerintah Indonesia dalam hal ini BIG harus menetapkan pedoman yang jelas untuk pengembangan dan integrasi produk pemetaan partisipatif. BIG bertanggung jawab untuk menciptakan protokol dan prosedur untuk pemetaan partisipatif, untuk memastikan kompatibilitas dengan Gerakan One Map.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Peran BIG dalam kegiatan ini sangat penting dalam:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Melakukan pendampingan sebagai quality control maupun sebagai quality assurance untuk menjaga kualitas hasil pemetaan partisipatif.</div><div style="text-align: justify;">•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Melakukan edukasi atau pembinaan kepada masyarakat dalam hal pemetaan agar masyarakat dapat memahami peta yang mereka buat, dapat membacanya dan dapat melakukan pemutakhiran di masa yang akan datang.</div><div style="text-align: justify;">•<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Melakukan fasilitasi agar produk-produk pemetaan masyarakat dapat ditampilkan di web sehingga dapat dibaca dan dipahami oleh masyarakat luas.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Prosedur itu dibuat oleh BIG diantaranya SOP Pemutakhiran Detil RBI Citra, SOP Data Toponim, SOP Pemutakhiran Detil Rupabumi Unsur Lainnya, SOP Pembuatan Peta Dasar Untuk Area yang Belum ada RBI.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Aplikasi Pemetaan Partisipatif merupakan aplikasi yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial berisi layanan untuk membuat dan berbagi-pakai data dan informasi geospasial dengan melibatkan masyarakat/publik dalam penambahan data terkini maupun editing data dan informasi geospasial dengan menggunakan referensi geospasial resmi yang akurat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Munculnya Aplikasi Pemetaan Partisipatif ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemutakhiran informasi geospasial, khususnya Informasi Geospasial Dasar (IGD) dengan cara melibatkan publik dalam proses pengumpulan data dan analisis terkait problem dan isu di sekitar mereka melalui identifikasi dan penggambaran fitur geospasial dengan menggunakan piranti dan teknologi pemetaan. Pemetaan partisipatif merupakan bentuk terobosan penyelenggaraan IG, sepanjang sejalan dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan. Untuk itu, kegiatan pemetaan partisipatif harus mengacu pada IGD BIG yang telah ada.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Selain itu, dengan berlakunya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari lembaga/badan publik. Aplikasi Pemetaan Partisipatif yang diluncurkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) merupakan komitmen BIG dalam menyediakan Informasi Publik, berupa Informasi Geospasial. Hal ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, dimana partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Aplikasi pemetaan partisipatif (Partisipatory Mapping/PMAP) dapat diakses melalui : <a href="http://petakita.ina-sdi.or.id/pempar" target="_blank">http://petakita.ina-sdi.or.id/pempar</a>, yang dibangun menggunakan framework PHP CodeIgniter dan ArcGIS API Javascript. Beberapa fungsi yang ada pada aplikasi ini adalah fungsi drawing, editing, export dan import. Keseluruhan fungsi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat apabila sudah melakukan registrasi terlebih dahulu. Penambahan unsur geografis (berupa titik, garis, poligon) di atas peta dilakukan dengan menggunakan fungsi drawing, dan hanya dapat dilakukan jika peta dasar yang ditampilkan telah mencapai skala yang cukup besar (skala 1:25.000). Fungsi editing digunakan untuk memperbaiki data yang sebelumnya sudah ditambahkan. Jika pengguna ingin mengunduh data yang telah ditambahkan untuk kemudian dikerjakan secara offline, dapat memanfaatkan fungsi export. Kemudian setelah melakukan penambahan secara offline menggunakan perangkat lunak GIS apa pun, pengguna dapat mengunggahnya kembali menggunakan fungsi import.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pemerintah telah memimpin dan memulai Gerakan One Map dan Aplikasi PMAP sebagai titik interface/antarmuka publik paling penting. BIG telah menciptakan protokol, prosedur dan aplikasi PMAP untuk pemetaan partisipatif, untuk memastikan kompatibilitasnya dengan Gerakan One Map. BIG menyambut baik dan mendorong partisipasi masyarakat untuk secara independen memetakan lingkungan mereka, yang akan memperkaya baik kebutuhan masyarakat sendiri untuk hasil yang dipetakan tetapi juga elemen akan digunakan dan dimasukkan ke dalam dataset resmi Pemerintah.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Untuk informasi lebih lanjut<</div><div style="text-align: justify;">Antonius B. Wijanarto</div><div style="text-align: justify;">Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG</div><div style="text-align: justify;">HP: 081317528031; E-mail : antonius.bambang@big.go.id</div><div style="text-align: justify;">sumber : www.big.go.id</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09194303737233650004noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-16338967309516289122014-10-14T10:50:00.002+07:002014-10-14T11:02:23.660+07:00BIAYA DIKLAT BARU<table align="center" cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="margin-left: auto; margin-right: auto; text-align: center;"><tbody><tr><td style="text-align: center;"><a href="http://1.bp.blogspot.com/-7sCFlARzjf8/VDydQrwnqfI/AAAAAAAAAso/LvJshqu6IP4/s1600/Tarif_Diklat_baru.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: auto; margin-right: auto;"><img alt="" border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/-7sCFlARzjf8/VDydQrwnqfI/AAAAAAAAAso/LvJshqu6IP4/s1600/Tarif_Diklat_baru.jpg" height="640" title="klik untuk memperbesar" width="494" /></a></td></tr><tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2014<br /><h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="background-color: white; color: #1a1b1b; font-family: Arial, Helvetica, sans-serif; font-size: 22px; line-height: 22px; margin: 0px 0px 8px; padding: 0px; text-align: start;"></h3></td></tr></tbody></table><br />Chikal Primarasahttp://www.blogger.com/profile/17821940564649847029noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-18281540542718293982014-08-18T13:40:00.004+07:002014-08-18T13:40:57.829+07:00TARIF BARU : PP Nomor 64 Tahun 2014 (Tarif PNBP)<div style="text-align: justify;">Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial. Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan </div><a name='more'></a>negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial dengan Peraturan Pemerintah ini. Maka pada tanggal 23 Juli 2014 telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di Badan Informasi Geospasial, sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007.<br /><div style="text-align: justify;"><br /></div>Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:<br /><ol><li>Penjualan produk informasi geospasial dasar;</li><li>Penjualan produk informasi geospasial tematik;</li><li>Penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial;</li><li>Penjualan produk penginderaan jauh;</li><li>Jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi geospasial;</li><li>Jasa pelatihan;</li><li>Jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;</li><li>Jasa royalti; dan</li><li>Jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.</li></ol>Dimana Balai Diklat Informasi Geospasial menggunakan Jenis PNBP poin 6(enam) yaitu Jasa Pelatihan, adapun penjelasan detail adalah sbb :<br /><b>A. Sistem Informasi Geografis (SIG)</b><br /><ol><li>Tingkat dasar (10 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.7.000.000,00</li><li>Tingkat lanjut (10 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.7.000.000,00</li><li>Tingkat manajer (4 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.3.000.000,00</li><li>Desktop geographic information system open source (5 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.4.000.000,00</li><li>SIG berbasis web (5 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.4.000.000,00</li></ol><b>B. Penginderaan Jauh</b><br /><ol><li>Penginderaan jauh tingkat dasar (5 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.4.000.000,00</li><li>Aplikasi Penginderaan Jauh untuk Pemetaan (10 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.7.000.000,00</li></ol><b>C. Survei dan Pemetaan</b><br /><ol><li>Survei dan pemetaan tingkat dasar (15 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.10.500.000,00</li><li>Survei dan pemetaan tingkat lanjut (15 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.10.500.000,00</li><li>Penataan batas wilayah (5 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.4.000.000,00</li><li>Survei toponimi (5 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.4.000.000,00</li><li>Aplikasi teknologi GPS untuk pemetaan (5 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.4.000.000,00</li><li>Aplikasi teknologi GPS untuk pengukuran posisi teliti (5 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.4.000.000,00</li><li>Penyusunan peta rencana tata ruang (10 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.7.000.000,00</li><li>Penyusunan peta rencana tata ruang (5 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.4.000.000,00</li></ol><b>D. Fungsional Surveyor Pemetaan/Informasi Geospasial</b><br /><ol><li>Tingkat terampil (10 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.6.000.000,00</li><li>Tingkat ahli (10 hari, minimal 10 orang) Per Orang Rp.6.000.000,00</li></ol><b>E. Teknis Fotogrametri/Hidrografi/ Kartografi</b><br /><ol><li>Fotogrametri (10 hari, minimal 15 orang) Per Orang Rp.8.000.000,00</li><li>Hidrografi (10 hari, minimal 20 orang) Per Orang Rp.10.500.000,00</li><li>Kartografi (10 hari, minimal 15 orang) Per Orang Rp.8.000.000,00</li></ol>Chikal Primarasahttp://www.blogger.com/profile/17821940564649847029noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6581569472948666157.post-13956676014561187912014-01-13T12:27:00.003+07:002016-04-22T10:38:37.637+07:00Daftar Biaya Diklat 2016<b>Daftar Biaya Balai Diklat Geospasial - Badan Informasi Geospasial 2016 :</b><br /><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="http://2.bp.blogspot.com/-qGIIwqp-zRI/UtN5KO-Z9mI/AAAAAAAAAfE/yVwC84MLfUM/s1600/DaftarBIAYADiklat.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="387" src="https://2.bp.blogspot.com/-qGIIwqp-zRI/UtN5KO-Z9mI/AAAAAAAAAfE/yVwC84MLfUM/s400/DaftarBIAYADiklat.jpg" width="400" /></a></div><br />Keterangan :<br /><a name='more'></a><br /><ol><li>Biaya tersebut diatas masih mengacu pada PP Tarif No.57 Tahun 2007 untuk biaya pelatihan (termasuk Modul, Sertifikat, Makan Siang dan Coffee Break 2x)</li><li>Diluar biaya tersebut diatas menjadi tanggung jawab Peserta Diklat</li><li>Biaya tersebut diatas tidak mengikat, dan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ada perubahan Biaya Diklat, akan diberitahukan lebih lanjut.</li><li>Bagi peserta yang menempati Mess Balai Diklat akan dikenakan biaya tambahan untuk Makan pagi, Makan malam serta biaya kebersihan.</li><li>Jumlah minimum peserta setiap jenis diklat adalah 10 peserta.</li><li>Jika ada yang perlu konfirmasi lebih lanjut bisa menghubungi 021.8754601 atau HP.081219296777 dengan cp. Erlan R.</li></ol>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09194303737233650004noreply@blogger.com0